NUNUKAN - Pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk yang sudah melewati masa berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto mengatakan, pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap barang kedaluwarsa dilakukan di dua wilayah. Pertama, wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan pada Selasa, (15/9).
"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau para pelaku usaha agar selalu memperhatikan masa berlaku dan kondisi barang sebelum dipasarkan kepada konsumen," ucap Mesak Adianto.
Dijelaskan, personel yang dikerahkan melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan. Tujuannya, untuk memastikan produk yang dijual masih layak untuk dikonsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
"Pengawasan ini penting dilakukan untuk mencegah beredarnya barang yang sudah tidak layak diperjualbelikan," jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan di toko dan swalayan tidak hanya berorientasi pada penertiban. Tetapi, upaya ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih teliti dalam mengelola dan memeriksa barang dagangan.
Karena itu, disetiap kesempatan, personel Satpol PP Nunukan memberikan imbau ke masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa serta kondisi kemasan barang.
"Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat sehingga peredaran barang kedaluwarsa dapat dicegah dan masyarakat mendapatkan perlindungan sebagai konsumen," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT