Anak di Bawah Umur dI Nunukan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Asrullah RT • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 20:39 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

NUNUKAN - Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur diungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan. Pelaku dibekuk di lokasi kejadian usai korban melaporkan perbuatan pelaku pada Selasa (8/9).

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaieni melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Idris mengatakan, perbuatan pelaku berlangsung di sebuah bengkel yang dijadikan tempat tinggal terduga pelaku. Dan saat kejadian korban berupa melawan namun tak berdaya.

"Korban berusaha melepaskan diri dan menangis. Korban kemudian berdiri dan berusaha untuk lari namun, baru beberapa langkah pelaku menarik tangan kiri korban sehingga korban terjatuh ke lantai," ucap Iptu Idris Jumat (11/9).

Tak hanya itu, usai pelaku melancarkan aksinya, korban disambangi rekannya di lokasi kejadian dan melihat korban sedang menangis. Kemudian, korban mengungkapkan akan melaporkan pelaku. Mendengar ucapan korban, pelaku berupa menganiaya korban menggunakan velg sepeda motor.

"Velg sepeda motor diayunkan ke arah tubuh korban sambil berkata dari pada dia melapor, bagus kubunuh saja. Namun saat itu langsung dihalangi rekan korban yang ada dilokasi," jelasnya.

Lanjutnya, usai korban diamankan, korban bersama pelapor menuju Polsek Nunukan melaporkan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk lainnya.

"Hasilnya, benar terjadi pemerkosaan terjadi anak dibawah umur. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang masih berada di rumah atau bengkelnya," ungkapnya.

Saat berada di hadapan penyidik, pelaku mengakui dan membenarkan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minum minuman alkohol sehingga timbul nafsu pelaku untuk menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 4 ayat 2 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Korban mengalami luka lecet bagian punggung tangan kanan, luka lecet bagian lutut, luka lecet telapak kaki dan leher serta memar kepala bagian belakang," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kekerasan seksual nunukan anak di bawah umur