Pasti Ada Solusi, Sinergi Lima Kementerian RI untuk Pelindungan WNI di Malaysia

Asrullah RT • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:18 WIB
PELAYANAN : Pekerja Migran Indonesia yang berada di wilayah kerja KRI Tawau memberikan layanan dokumen bagi eko yang bekerja di sektor perkebunan.
PELAYANAN : Pekerja Migran Indonesia yang berada di wilayah kerja KRI Tawau memberikan layanan dokumen bagi eko yang bekerja di sektor perkebunan.

NUNUKAN - Malaysia merupakan negara tujuan bekerja yang utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi pekerja migran. Namun, tidak semua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia memiliki dokumen yang sah. 

Mengenai persoalan ini, Pemerintah Republik Indonesia memahami adanya keinginan kuat Warganegara Indonesia (WNI) untuk bekerja secara sah di Malaysia. Untuk itu perlu ada dokumen yang dipenuhi sesuai peraturan hukum di Malaysia.

Konsul Republik Indonesia (KRI) Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, upaya melengkapi dokumen WNI didukung Pemerintah Pusat. itu dibuktikan melalui Program Pasti Ada Solusi  merupakan kolaborasi lima Kementerian. 

Rincianya, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri. 

Melalui mekanisme bersama dari kelima Kementerian tersebut, permohonan WNI yang ingin melengkapi dokumen yang diperlukan akan diproses secara terintegrasi dengan tetap memperhatikan kewenangan setiap Kementerian terkait," jelas. 

"Konsulat RI Tawau saat mensukses peluncuran Program Pasti Ada Solusi mentargetkan para orang tua dan siswa di Community Leraning Center (CLC) Inderasabah dan CLC Kalum Sabah Softwoods Berhad," katanya. 

Kemudian, tercatat dari 216 pemohon terdaftar, terdapat 146 pemohon berhasil diwawancarai oleh Tim gabungan Kementerian dimana sejumlah 133 permohonan berhasil diregistrasi dalam aplikasi. 

"Terdiri dari 61 pemohon laki-laki dan 72 pemohon perempuan. Sementara 13 permohonan lainnya ditolak karena hasil wawancara mendapati bahwa mereka bukan subyek penegasan status kewarganegaraan," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
wni nunukan malaysia