DPMD Nunukan Perluas Akses Pendidikan melalui Beasiswa Desa Cerdas

Asrullah RT • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:15 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar
Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa melalui Program Beasiswa Desa Cerdas. Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan serta memperkuat kapasitas masyarakat dan perangkat desa.

Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan, hadirnya program Beasiswa Desa Cerdas karena kebutuhan untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat desa dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan pembangunan.

“Melalui program ini, diharapkan setiap desa mampu berperan aktif dalam mempersiapkan generasi muda yang unggul, adaptif dan berdaya saing tinggi, serta memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan berbasis inovasi,” ucap Helmi Pudaaslikar, Kamis (10/9). 

Dijelaskan, program Beasiswa Desa Cerdas dijalankan melalui salah satu kebijakan utama dalam program pengalokasian anggaran dari APBDes masing-masing desa sebesar 10 persen dari pagu Dana Desa setiap tahun. Alokasi tersebut direncanakan mulai tahun 2026 hingga 2030 dan setelahnya dapat dilakukan peninjauan kembali.

“Pendidikan menjadi bagian penting dalam pembangunan SDM desa. Karena itu, dukungan pembiayaan pendidikan diharapkan dapat mendorong warga desa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa,” jelasnya. 

Ia menegaskan, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting melihat kondisi pendidikan di Nunukan. Berdasarkan data hanya 9,40 persen penduduk usia produktif berusia 18–65 tahun yang menyelesaikan pendidikan tinggi. Dan ketimpangan akses pendidikan lebih terasa di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, program juga menyasar perangkat desa aktif. Dengan peningkatan kapasitas perangkat desa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai tugas pemerintahan dan pembangunan, termasuk pengelolaan keuangan desa, digitalisasi layanan, ketahanan pangan, pengentasan stunting dan penerapan smart village.

"Hal ini sejalan dengan karakteristik Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan, pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia, wilayah Kabudaya yang memiliki keterbatasan akses pendidikan, serta Dataran Tinggi Krayan dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang berbeda membutuhkan penguatan SDM yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah," ungkapnya. 

Ia menegaskan, penerima beasiswa harus merupakan warga desa setempat, aktif sebagai pelajar atau mahasiswa pada lembaga pendidikan formal dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa dan selanjutnya melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

"Dana beasiswa wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti SPP, uang kuliah dan daftar ulang. Besaran beasiswa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan serta kemampuan keuangan desa," tambahnya. 

Dan untuk menjaga akuntabilitas program, penerima beasiswa diwajibkan membuat laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti pembayaran. Pemerintah desa juga melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan serta menilai dampak program terhadap penerima.

“Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program beasiswa secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
beasiswa desa cerdas nunukan pendidikan beasiswa