NUNUKAN - Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mempertanyakan terkait proses verifikasi serta penetapan penerima bantuan rehabilitasi rumah yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nunukan, Kelurahan Mansapa, dan Kecamatan Nunukan Selatan.
Sorotan tersebut mencuat setelah Andi Fajrul Syam bersama pihak terkait turun langsung melihat kondisi salah seorang warga, Ringgi (63), yang tinggal di Jalan Jagung Manis RT 03, Kelurahan Mansapa.
Berdasarkan data yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan, Ringgi tercatat berada pada Desil 6–10 sehingga tidak masuk sebagai penerima bantuan. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan keadaan yang dinilai sangat memprihatinkan.
Sementara, rumah yang ditempati Ringgi disebut sudah tidak layak huni. Kondisi bangunan jauh dari standar kelayakan dan menggambarkan keterbatasan ekonomi penghuninya.
“Kita sangat kecewa dan mempertanyakan serius kinerja Dinas Perkim, Kelurahan Mansapa dan Kecamatan Nunukan Selatan dalam melakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan rehabilitasi rumah,” ucap Andi Fajrul Syam, Rabu (9/9).
Menurutnya, hal dilakukan menimbulkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme verifikasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, data seharusnya menjadi alat bantu dalam menentukan penerima bantuan, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Kalau hanya duduk di belakang meja, melihat angka Desil, lalu dengan mudah menyatakan warga tidak layak menerima bantuan, untuk apa ada Kelurahan Mansapa dan Kecamatan Nunukan Selatan? Untuk apa ada proses verifikasi lapangan?” tanyanya.
Ia menegaskan tidak dapat menerima apabila warga lanjut usia yang secara nyata hidup dalam kondisi tidak mampu kemudian dinyatakan tidak masuk prioritas hanya karena berada pada Desil 6–10. Menurutnya, jika terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian data, tugas pemerintah adalah memperbaiki dan memutakhirkan data. Bukan menjadikan data yang keliru sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat miskin tetap tinggal di rumah yang tidak layak,” tegasnya.
Untuk itu, ia Dinas Perkim, kelurahan dan kecamatan tidak bekerja semata-mata berdasarkan administrasi di atas kertas. Tetapi, verifikasi harus dilakukan secara faktual dengan melihat kondisi masyarakat secara langsung.
“Kemiskinan tidak selalu bisa dibaca dari angka. Kondisi rumah, kehidupan sehari-hari dan kemampuan ekonomi masyarakat harus benar-benar diverifikasi secara faktual,” katanya.
Ia menekankan persoalan tersebut bukan sekadar mengenai bantuan rehabilitasi rumah, tetapi menyangkut keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dan berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi mekanisme verifikasi dan validasi penerima bantuan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kalau data tidak sesuai fakta, jangan hanya mengatakan itu datanya dan alasan lainnya. Tetapi perbaiki datanya. Masyarakat bukan sekadar angka dalam sistem. Mereka manusia yang harus dilihat, diverifikasi dan diperjuangkan haknya. Jadi harus mengikuti fakta, bukan fakta dipaksa mengikuti data," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT