Anak di Bawah Umur di Nunukan Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Pekerja Paruh Waktu 

Asrullah RT • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:45 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

NUNUKAN - Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur diungkap jajaran Polres Nunukan. Pelaku yang telah diamankan merupakan pekerja paruh waktu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nunukan. 

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 21.00 WITA di lingkungan sekolah. Dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi terlapor di kediamannya. 

Kemudian, terlapor mengajak korban membeli minuman tuak. Usai membeli minuman dan makanan ringan, korban diajak sekolah tempatnya terduga pelaku bekerja.

Selanjutnya, korban diminta mengonsumsi minuman tuak hingga mengalami mabuk dan beberapa kali muntah. Saat kondisi korban sudah tidak berdaya, terlapor diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah dalam keadaan mabuk untuk melakukan perbuatan cabul,” ucap Ipda Idris, Selasa (8/9). 

Dijelaskan, usai melakukan perbuatannya, terlapor diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban kemudian diantar terlapor untuk pulang. Setelah itu, terlapor kembali ke sekolah untuk melaksanakan pekerjaan jaga malam.

Sebelum terlapor diamankan, serangkaian penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terlapor diamankan ke Mapolsek Nunukan.

Hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. “Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya," singkatnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu botol bekas mineral, satu botol kecil minyak lintah, karpet, pakaian milik korban dan terlapor, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, serta kutipan akta kelahiran korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Untuk penanganan perkara terhadap korban anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kriminal nunukan pencabulan