Barang Bukti dari 58 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Nunukan

Asrullah RT • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:31 WIB
DIMUSNAHKAN : Kajari Nunukan, Burhanuddin bersama Forkopimda Nunukan saat melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa (8/9). ASRULLAH/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN : Kajari Nunukan, Burhanuddin bersama Forkopimda Nunukan saat melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa (8/9). ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan kali ketiga ini dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif. Tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses penegakan hukum.

"Setiap proses penegakan hukum harus memiliki akhir yang jelas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ucap Kajari Nunukan Burhanuddin, Selasa (8/9). 

Dijer, barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam proses pembuktian perkara pidana harus segera ditindaklanjuti usai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya dilakukan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tercatat sebanyak 58 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya, sebanyak 26 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 20,42 gram. Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari berbagai kasus pidana lainnya. 

Diantaranya, dua perkara pengeroyokan di muka umum, satu perkara kekerasan terhadap anak, satu perkara karantina hewan, serta dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selanjutnya satu perkara penganiayaan, tujuh perkara pencurian, dua perkara pencabulan, lima perkara perlindungan anak, satu perkara persetubuhan, empat perkara pemerkosaan atau ruda paksa, satu perkara pengancaman, satu perkara penggelapan dan dua perkara penipuan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis dan karakteristik barang bukti. Sejumlah barang bukti dimusnahkan melalui pelarutan dan pembakaran, sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan gerinda.

"Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan secara tuntas," tegasnya.

Lanjutnya, banyaknya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi gambaran bahwa tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan masih membutuhkan perhatian bersama.

Menurutnya, posisi Nunukan sebagai wilayah perbatasan negara membawa peluang sekaligus tantangan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah berbagai bentuk tindak pidana.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat untuk menghadapi berbagai persoalan kriminalitas di wilayah perbatasan.

“Dengan sinergitas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta dukungan seluruh masyarakat, berbagai tantangan tersebut dapat kita hadapi bersama,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pemusnahan nunukan pemusnahan barang bukti kejari