NUNUKAN - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan kembali diungkap Satresnarkoba Polres Nunukan. Penangkapan dilakukan pada Senin (31/8) malam usai adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan pria berinisial Y yang diduga memiliki, menguasai, sekaligus mengedarkan sabu. Pengungkapan ini dimulai saat Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dugaan transaksi sabu di Jalan Fatahilah, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Saat itu, personel mengamankan tiga pria yang berada di dalam rumah tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 21.40 WITA, Y datang ke lokasi untuk mengantarkan sabu kepada seseorang.
"Gerak-gerik Y langsung dihentikan petugas. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan dua bungkus sabu dalam plastik transparan ukuran sedang," ucap Ipda Idris, Rabu (2/9).
Dijelaskan, barang haram tersebut disimpan di dalam kotak rokok warna hitam yang berada di kantong celana bagian depan Y. Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman Y di Jalan Tanjung RT 001, Kelurahan Nunukan Barat. Sekitar pukul 23.50 WITA, personel melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat.
"Hasilnya, kembali ditemukan tujuh bungkus sabu. Enam bungkus berukuran kecil ditemukan tersimpan di dalam plastik transparan ukuran sedang dan disembunyikan di tempat kasur milik Y," jelasnya.
Sementara, satu bungkus lainnya ditemukan di dalam lemari dan disimpan dalam sebuah gelas warna putih.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan bungkus ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 6,50 gram.
"Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika. Diantaranya, satu bungkus rokok, gunting, penjepit berbahan bambu, korek api gas," sebutnya.
Kemudian, barang bukti lainnya, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, satu gelas warna putih, seperangkat alat hisap sabu, 27 bungkus plastik transparan berbagai ukuran, serta satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan transparan.
"Y kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pendalaman terhadap jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika terus dilakukan," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT