NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai mematangkan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Itu dibuktikan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nunukan Tahun 2026-2056.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Hadiyah mengatakan, penyusunan dokumen RPPLH Nunukan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I. Forum ini melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga instansi teknis yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, konservasi, energi dan sumber daya mineral.
"Penyusunan RPPLH menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki arah yang jelas dalam jangka panjang. Karena itu, penyusunannya harus melihat potensi, permasalahan, tekanan terhadap lingkungan serta kebutuhan pembangunan daerah,” ucap Hadiyah, Selasa (1/9).
Dijelaskan, dokumen RPPLH Nunukan disusun untuk periode 2026–2056. Di dalamnya mencakup identifikasi potensi dan masalah perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan skenario, visi, arah kebijakan, strategi dan program, hingga pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi.
Menurutnya, karakter wilayah Nunukan yang memiliki kawasan hutan, pesisir dan laut, sungai, lahan pertanian dan perkebunan serta potensi mineral dan batubara membutuhkan pendekatan pengelolaan yang seimbang.
“Kita memiliki sumber daya alam yang besar, tetapi pemanfaatannya harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Inilah yang menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan RPPLH,” jelasnya.
Lanjutnya, penyusunan dokumen juga menggunakan pendekatan DPSIR, yakni melihat keterkaitan antara faktor pendorong, tekanan terhadap lingkungan, kondisi lingkungan, dampak yang ditimbulkan serta respons yang diperlukan.
Karena itu, keterlibatan lintas sektor menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Seperti Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan, BPKH Wilayah IV Samarinda, BPLH Wilayah X, BKSDA Kaltim-Kaltara, Balai TNKM dan Kepala SPTN Wilayah I Long Bawan, DLH Provinsi Kalimantan Utara, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
“Masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan karena persoalan lingkungan tidak berdiri sendiri. Pengelolaan hutan, kawasan konservasi, sumber daya air, pesisir, pertambangan dan pembangunan daerah saling berkaitan,” tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT