Sembilan TKP Diungkap, Tiga Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Polres Nunukan

Asrullah RT • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:24 WIB
TERUNGKAP : Tiga pelaku diamankan Sat Reskrim Polsek Nunukan bersama URC Reserse Polres Nunukan atas aksi pencuri yang terjadi di sembilan TKP. 
TERUNGKAP : Tiga pelaku diamankan Sat Reskrim Polsek Nunukan bersama URC Reserse Polres Nunukan atas aksi pencuri yang terjadi di sembilan TKP. 

NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan mengungkap aksi pencurian yang diduga terjadi di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan. Tiga terduga pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Nunukan bersama URC Reserse Polres Nunukan.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Rabu (19/8) sekitar pukul 05.00 WITA. Korban berinisial MY (37), kehilangan satu unit handphone dan satu unit CCTV. Sehingga, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 juta.

Diketahui, aksi pelaku diduga dilakukan saat korban dan keluarganya sedang tidur. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu ruko yang tidak terkunci. Sebelum masuk, pelaku diduga memanjat pagar seng dan mencabut CCTV yang terpasang mengarah ke pintu masuk.

"Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada MA,, yang diduga sebagai pelaku utama. MA diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada 2024.
Dalam pemeriksaan, MA diduga mengakui telah beraksi di sekitar sembilan TKP dengan modus serupa," ucap Ipda Idris, Senin (31/8). 

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan MA kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan korban, pengecekan TKP, penelusuran rekaman CCTV serta penyelidikan terhadap keberadaan barang hasil kejahatan.

"Hasilnya, selain MA, turun diamankan STP dan MDA. MDA diduga berperan menerima, menguasai atau membantu menjual barang hasil kejahatan, termasuk handphone," jelasnya. 

Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial R masih dalam pencarian. Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatannya dalam menerima atau membantu menjual barang hasil kejahatan berupa tabung gas LPG 3 kilogram.

Sehingga, MA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara MDA diduga dapat dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.

"Selain melakukan pendalaman terhadap STP dan MDA, pengejaran terhadap R untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kriminal nunukan pencurian