Kapolres Nunukan Warning Karhutla, Tindakan Tegas hingga Pencabutan Izin Perusahaan 

Asrullah RT • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:29 WIB
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni

NUNUKAN - Potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menjadi atensi Polres Nunukan. Karena itu, langkah tegas akan dilakukan kepada pelaku dan pihak perusahaan yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran. 

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan, berdasarkan pantauan kejadian Karhutla di wilayah hukum Polres Nunukan terbilang terkendali. Dengan situasi itu, pihaknya menegaskan jajaran Polsek tidak bisa lengah. 

Buktinya, kewaspadaan terus ditingkatkan guna mengantisipasi adanya aktivitas masyarakat dan perusahaan yang membuka lahan untuk perkebunan  dengan cara dibakar.

“Wilayah hukum Polres Nunukan, Alhamdulillah untuk saat ini, karhutla hampir tidak terjadi. Meskipun ada terjadi itu kegiatan masyarakat yang membuka lahan perkebunan. Masyarakat melaporkan ke polsek. Sehingga, kita imbau agar tidak melakukan pembakaran karena situasi ini musim kemarau," ucap AKBP Ruslaeni belum lama ini. 

Ia menegaskan, ditengah kondisi musim kemarau, jajaran polsek di wilayah hukum Polres Nunukan terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, musim kemarau sangat rentan terjadi karhutla. 

“Anggota kita di lapangan melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Ini sebagai pencegahan agar masyarakat yang biasanya berkebun dengan cara membakar,” bebernya.

Tak hanya memberikan warning ke masyarakat, ia juga mengingat pihak perusahaan atau korporasi yang membuka lahan dengan cara dibakar. Ia menegaskan ada sanksi tegas akan diberikan jika pembukaan lahan dengan cara dibakar terbukti. 

Sanksi yang akan dikenakan, tak hanya perkara pidana saja. Tetapi pencabutan izin akan dilakukan sebagai langkah tegas atas perbuatan yang merusak lingkungan. 

“Apabila ada pihak-pihak korporasi yang sengaja melakukan pembakaran, itu ada pidana. Bisa dipenjara dan itu juga sanksinya lainnya izinnya dicabut," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
karhutla nunukan kebakaran hutan dan lahan