NUNUKAN - Kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun justru berakhir dengan pencurian. Seorang karyawan berinisial JH (59), warga Desa Samenre Semaja, Kecamatan Seimenggaris, diduga mencuri perhiasan emas milik istri majikannya dengan total berat mencapai 35 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah korban hendak menggunakan perhiasan emas itu untuk menghadiri acara pernikahan di Nunukan. Saat akan mengambilnya dari dalam peti, korban mendapati kondisi peti sudah dalam keadaan rusak.
Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa mengatakan, emas tersebut sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas yang kemudian diletakkan di dalam peti. Saat diperiksa, peti diduga telah dicungkil dan tas tempat menyimpan perhiasan juga sudah dalam kondisi terbuka.
“Di dalam peti itu terdapat perhiasan emas dan imitasi. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas diketahui telah hilang,” ujar Iptu D Barasa, kemarin.
Dijelaskan, perhiasan yang hilang terdiri dari tiga gelang, termasuk gelang rantai, serta anting-anting dengan total berat sekitar 35 gram. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 75 juta.
Mengetahui emas milik istrinya hilang, sang suami kemudian mengumpulkan para karyawan dan menyampaikan kejadian tersebut. Informasi kehilangan itu akhirnya menjadi petunjuk awal bagi pengungkapan kasus.
Dari keterangan yang dihimpun, salah seorang karyawan mengetahui anak JH pernah menggunakan gelang emas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Nunukan hingga JH diamankan untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa, JH akhirnya mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan penelusuran terhadap keberadaan barang bukti emas yang diduga telah diberikan kepada istri JH. "Emas lainnya diberikan kepada istrinya. Dan sebelumnya istrinya pulang kampung karena ada acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur," jelasnya.
Menindaklanjuti keterangan pelaku, pihaknya harus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kupang untuk memastikan keberadaan sekaligus kepemilikan emas tersebut. Selanjutnya, dilakukan konfirmasi kepada pihak korban terkait kepemilikan emas tersebut dan dibenarkan.
"Kami melakukan pemeriksaan di Pegadaian untuk memastikan emas asli dengan emas imitasi.
Dari hasil pengecekan, total perhiasan yang berkaitan dengan perkara tersebut memiliki berat sekitar 35 gram dengan nilai kerugian korban diperkirakan Rp 75 juta. Sementara dalam laporan polisi awal, kerugian yang dilaporkan tercatat sekitar Rp 35 juta," sebutnya.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JH diduga melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban. Aksi pencurian disebut terjadi pada November 2025. JH sendiri diketahui merupakan orang kepercayaan korban dan telah lama bekerja sebagai karyawan.
"Pelaku saat menyerahkan emas tersebut ke istrinya sempat berbohong dan mengatakan emas tersebut pemberian dari bosnya. Emas itu hanya disimpan istrinya. Karena merasa curiga emas tersebut tidak dijual. Istri JH sangat kooperatif ketika dihubungi," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT