NUNUKAN - Keluhan Himpunan Nelayan Sebatik (HNS) atas kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan yang tidak sebanding dengan jumlah kuota dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Usai mendengarkan penyampaian sejumlah pihak, Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan memutuskan
rekomendasi kepada Bupati Nunukan.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam menyampaikan beberapa poin rekomendasi yang disepakati melalui RDP pada Rabu (26/8). Diantara, pertama Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemkab Nunukan segera membentuk dan mengaktifkan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi yang melibatkan sejumlah unsur.
Seperti, Pemkab Nunukan, DPRD Nunukan, Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri/Polairud, Satpol PP, serta instansi vertikal terkait. Tim dimaksud bertugas melakukan pengawasan secara berkala, terukur, terpadu, dan berkelanjutan terhadap seluruh mata rantai distribusi BBM bersubsidi.
Mulai dari alokasi, penyaluran, penerbitan rekomendasi, hingga penerimaan masyarakat yang berhak. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran, tepat volume, transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan.
"Sekaligus mencegah praktik penyelewengan, penimbunan, spekulasi, penyalahgunaan rekomendasi, maupun kebocoran distribusi," ucap Andi Fajrul Syam.
Kedua, Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemkab Nunukan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, serta perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pendataan dan validasi kebutuhan riil BBM bersubsidi di Nunukan.
"Pendataan dan validasi tersebut harus berbasis pada kondisi faktual di lapangan. Mulai jumlah nelayan, pembudidaya rumput laut, pelaku UMKM, armada perairan, kendaraan angkutan, pelaku usaha mikro, serta pengguna BBM bersubsidi lainnya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Poin ketiga, Komisi II DPRD Nunukan meminta Dinas Perikanan, DPMPTSP, KP2KP Nunukan, KSOP, serta perangkat daerah/instansi terkait untuk melakukan integrasi, penyederhanaan, percepatan, dan penguatan koordinasi dalam proses penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi.
"Pelayanan penerbitan rekomendasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip mudah, cepat, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Pada poin ke empat, Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemkab Nunukan bersama seluruh penyalur resmi BBM bersubsidi melakukan penataan mekanisme pelayanan. Tujuannya, agar setiap pemegang rekomendasi memperoleh kepastian pelayanan dan kesempatan yang adil untuk melakukan pengambilan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengambilan BBM agar tidak dibatasi secara administratif berdasarkan pembagian hari atau jam tertentu. Apabila pembatasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan justru menimbulkan antrean, ketidakpastian pelayanan, serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat," bebernya.
Tak hanya itu, Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemkab Nunukan mempertegas komitmen seluruh SPBU, SPBN, APMS, dan agen/penyalur resmi BBM bersubsidi untuk. Serta, poin terakhir Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemkab Nunukan melakukan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap tata kelola dan distribusi BBM bersubsidi. Dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada DPRD Nunukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Evaluasi mencakup, realisasi dan kecukupan kuota BBM bersubsidi, kebutuhan riil masyarakat, jumlah dan sebaran penerima rekomendasi, pola dan mekanisme penyaluran, kendala yang dihadapi masyarakat dan penyalur serta temuan penyimpangan beserta langkah penanganan dan tindak lanjutnya," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT