Uang Penjualan Rumput Laut Dipakai Foya-foya, Pria di Nunukan Ini Diamankan Polisi

Asrullah RT • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:09 WIB
DIBEKUK : Pelaku penggelapan berinisial AS alias W saat diamankan di Mapolsek KSKP.
DIBEKUK : Pelaku penggelapan berinisial AS alias W saat diamankan di Mapolsek KSKP.

NUNUKAN - Seorang pria berinisial AS alias W diamankan personel Unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan hasil penjualan rumput laut milik OK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Kasubsi Penmas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, kasus tersebut bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.22 WITA. Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah ibu korban di Jalan Ujang Dewa RT 06, Kecamatan Nunukan Selatan.

Pelaku menawarkan diri untuk membantu mencarikan pembeli rumput laut milik korban. W menyampaikan bahwa seorang pembeli bernama DI berminat membeli rumput laut. Namun pembayaran akan dilakukan pada Senin (10/8).

"Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Rumput laut milik korban sebanyak 62 karung dengan nilai keseluruhan Rp 147.750.000 kemudian dilangsir secara bertahap ke gudang milik DI," ucap Ipda Idris, Rabu (26/8). 

Dijelaskan, rumah laut tersebut kemudian diangkut pada 3 Agustus sebanyak 20 karung. Kemudian, pada 5 Agustus sebanyak 22 karung, dan pada 8 Agustus sebanyak 20 karung. Namun, ketika korban menghubungi DI untuk menanyakan pembayaran, pembelian tersebut belum dapat dilunasi. 

"Pembayaran kemudian kembali dijanjikan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Karena pembayaran belum juga diterima, W kemudian meminta korban mencarikan pembeli lain," jelasnya. 

Dan pada 15 Agustus 2026, sebanyak 20 karung rumput laut dengan berat 1.915 kilogram berhasil dijual seharga Rp 47.492.000. Namun, W hanya menyerahkan Rp 30 juta kepada korban sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 17.492.000.

Sehari kemudian, W kembali menjual 25 karung rumput laut dengan berat 2.267 kilogram dengan nilai Rp 54.432.000. Ketika korban menanyakan sisa pembayaran pada 17 Agustus 2026, W berdalih rekening atau ATM miliknya terblokir.

Korban kembali menghubungi W pada 18 Agustus 2026, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Korban kemudian mendatangi gudang DI untuk mengambil sisa rumput laut.
Dari seharusnya 17 karung yang tersisa, korban hanya menemukan 14 karung. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta," sebutnya. 

Berdasarkan laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek KSKP kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Polisi memperoleh informasi bahwa W telah diamankan di Pos Satgas Pamtas di wilayah Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris. 

W kemudian diamankan di Mapolsek KSKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan tiga lembar nota putih pengambilan rumput laut dari korban, satu lembar nota merah penjualan rumput laut dari tersangka, satu lembar nota putih penjualan rumput laut dari tersangka, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau hitam.

Modus yang diduga dilakukan pelaku yakni meminta kepada korban untuk mencarikan pembeli rumput laut. Setelah mendapatkan pembeli dan menerima uang hasil penjualan, pelaku diduga tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada korban. 

Atas perbuatannya, AS alias W dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Ketika korban meminta sisa pembayaran, pelaku berdalih ATM miliknya terblokir, sebelum kemudian menonaktifkan nomor telepon dan menuju wilayah Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
rumput laut nunukan penipuan penggelapan