NUNUKAN - Jajaran Polsek Sebatik Barat bersama Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pulau Sebatik, Senin (24/8). Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial TU, DI, dan SU diamankan.
Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Erikson Ricardo Marpaung mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat.
Informasi tersebut diterima personel Polsek Sebatik Barat kemudian ditindaklanjuti ke Satresnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan bersama. Hasilnya, penyelidikan mengarah kepada TU yang saat itu berada di sebuah rumah di Jalan Tembaring RT 010, Desa Persiapan Tembaring.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di sebuah tempat di samping rumah yang ditempati TU," ucap Iptu Erikson Ricardo, Selasa (25/8).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan awal, TU mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial DI yang tinggal di wilayah Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.bPersonel gabungan kemudian bergerak menuju rumah DI di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu di atas meja. Serta, satu bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam sebuah topi," jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku lainnya berinisial SU, warga Jalan Ahmad Yani RT 004, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, turut diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu, lima bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu, satu buah alat isap, serta satu buah topi.
"Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT