Investasi Bodong Kembali Makan Korban, Polres Nunukan Ungkap Kerugian Mencapai Ratusan Rupiah

Asrullah RT • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantio. ASRULLAH/RADAR TARAKAN
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantio. ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Perkara dugaan penipuan berkedok investasi kembali ditangani Satreskrim Polres Nunukan. Teranyar, dari dua perkara, Polres Nunukan menangani sedikitnya 21 laporan polisi dengan total kerugian korban sekitar Rp 377 juta.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantio mengatakan, pihak telah menerima sebanyak 21 laporan polisi dengan total kerugian materiil mencapai sekitar Rp 377 juta. Adapun LP diketahui melibatkan tersangka Rahmawati. Hingga saat ini, terdapat 18 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan investasi bodong tersebut.

“Untuk perkara Rahmawati, saat ini ada 18 laporan polisi dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan,” ujar Wisnu, Senin (24/8).

Dijelaskan, modus yang digunakan Rahmawati adalah menawarkan investasi melalui media sosial Instagram dengan akun bernama 'AMA INVESTASI'. Pelaku mengunggah atau menyebarkan flyer yang berisi penawaran investasi sekaligus tabel pembagian hasil yang dijanjikan kepada calon investor.

Penawaran tersebut kemudian menarik masyarakat untuk ikut berinvestasi karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan dalam waktu relatif singkat. Calon investor selanjutnya menghubungi Rahmawati melalui pesan langsung (direct message/DM) Instagram maupun nomor telepon yang digunakan tersangka.

Dan skema pembagian hasil yang ditawarkan mencantumkan jangka waktu pengembalian atau keuntungan, antara lain 7 hari, 14 hari hingga 39 hari.

“Para korban tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam tabel pada flyer yang dipasang melalui Instagram tersebut. Total kerugian materiil yang dialami para korban dalam perkara Rahmawati diperkirakan mencapai Rp 340 juta," jelasnya. 

Sementara itu, pihaknya juga menangani perkara serupa dengan tersangka Rinanti Juliandini. Dalam perkara ini, terdapat tiga laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Nunukan. 

Idris menjelaskan, modus yang dilakukan Rinanti Juliandini juga memanfaatkan media sosial Instagram untuk menarik calon investor. Tersangka memasang flyer bertuliskan 'LIST INVESTASI' yang dilengkapi tabel pembagian hasil investasi.

Dalam penyidikan, pihaknya menemukan bahwa sebagian dana yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut menyebabkan para investor merasa dirugikan dan kemudian melaporkan perkara tersebut. 

"Untuk perkara Rinanti Juliandini, terdapat tiga laporan polisi dan tersangka sudah ditahan. Total kerugian para korban dalam perkara tersebut sekitar Rp 37 juta," sebutnya. 

Polres Nunukan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan promosi investasi melalui media sosial. 

"Kami juga berharap untuk segera melapor agar nilai kerugian dan jumlah korban bisa teridentifikasi dari para tersangka," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
investasi bodong nunukan penipuan