NUNUKAN - Pemeriksaan secara objektif atas aduaan Dewi Indah Mustika kepada pihak perbankan diharapkan dapat dilakukan. Alasannya, pengaduan yang disampaikan kepada pihak perbankan merupakan persoalan yang berbeda dengan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Hal tu disampaikan Kuasa hukum Dewi, Febrianus Felis, pasca pelaporan yang dilayangkan Dewi Indah Mustika ke salah satu perbankan di Nunukan. Baginya, pengaduan yang disampaikan kliennya terkait dugaan hubungan khusus antara suaminya, RP dengan seorang perempuan berinisial NE.
“Yang kami laporkan kepada BNI adalah dugaan adanya hubungan khusus yang menurut klien kami perlu diperiksa dari perspektif ketentuan internal, kode etik, integritas dan profesionalitas pegawai,” ucap Febrianus Felis, Jumat (21/8).
Menurutnya, berdasarkan keterangan, bukti dan informasi yang diperoleh kliennya, RP diduga menjalin hubungan khusus dengan NE ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai istri sah dari BS. Kemudian, BS tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan di Nunukan. Hal tersebut, telah disertakan dalam bukti dan petunjuk yang dilampirkan dalam surat pengaduan kepada pihak bank.
“Silakan memetakan seluruh fakta tersebut berdasarkan bukti dan petunjuk yang kami lampirkan. Apakah dari ketentuan kode etik terdapat pelanggaran atau tidak oleh RP, itu yang kami minta diperiksa,” tegasnya.
Lanjutnya, pasca laporan dilakukan, pihak perbankan melalui Kantor Wilayah Banjarmasin disebut telah meminta Dewi memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Itu dibuktikan melalui surat undangan pemberian informasi Nomor NNK/01/620 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Dewi diminta hadir pada 18 Agustus 2026. Dan pihaknya menyambut baik langkah tersebut. Sebab, sejak awal pihaknya menginginkan agar pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh fakta sebelum mengambil kesimpulan.
“Kami tidak meminta langsung menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah pemeriksaan dilakukan secara objektif,” pintanya.
Namun, rencana pemberian klarifikasi tersebut kemudian tidak terlaksana setelah muncul persoalan mengenai pendampingan hukum. Kliennya, meminta agar dirinya dapat didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan.
Namun, pihak perbankan disebut menyampaikan bahwa karena proses tersebut merupakan pemeriksaan internal, informasi akan diminta langsung dari Dewi tanpa pendampingan kuasa hukum.
“Jadi pertemuan yang direncanakan pada 18 Agustus akhirnya tidak terlaksana. Sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai perubahan atau pembatalan agenda tersebut maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap pengaduan klien kami,” katanya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum pihak perusahaan menolak pendampingan kuasa hukum dalam proses klarifikasi tersebut. Baginya, pihak yang diminta memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang dinilai berpotensi berkaitan dengan reputasi, hubungan kerja, serta hak-haknya.
Karena itu, kliennya meminta agar dapat memperoleh pendampingan hukum selama proses pemberian keterangan. “Kami kuasa hukum tidak akan dan tidak mungkin mengambil alih pemeriksaan atau menjawab pertanyaan menggantikan klien. Kami hanya meminta agar klien mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Ia juga meminta pihak perusahaan menjelaskan alasan maupun dasar hukum yang digunakan apabila pendampingan kuasa hukum tidak diperbolehkan dalam proses klarifikasi tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya siap menghormati hasil pemeriksaan apabila perusahaan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan internal perusahaan. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kode etik atau ketentuan internal lainnya, pihaknya berharap tindakan sesuai aturan yang berlaku dilakukan.
“Jangan sampai demi menjaga citra institusi, objektivitas pemeriksaan justru dikorbankan. Citra perusahaan tidak dibangun dengan melindungi orang di dalamnya, tetapi dengan keberanian perusahaan memeriksa setiap persoalan secara fair dan objektif,” tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT