NUNUKAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan melaksanakan verifikasi lapangan dan pembinaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Nunukan. Proses verifikasi melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Admin Pupuk Bersubsidi Tingkat Kabupaten, Tim Verifikasi dan Validasi.
Langkah verifikasi ini dilakukan terhadap penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah Pupuk Bersubsidi (PPTS) atau pengecer resmi dan 10 kelompok tani binaan PPL di wilayah Kecamatan Nunukan.
Kepala Bidang Penyuluhan, DKPP Nunukan, Widodo mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi penyaluran, kondisi stok pupuk, serta kesesuaian pupuk yang diterima petani.
Kemudian, petugas memberikan pembinaan terkait penggunaan pupuk bersubsidi. Serta, melakukan sosialisasi mekanisme serta persyaratan pengambilan pupuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sekaligus mendukung ketersediaan pupuk bagi petani.
“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan ketersediaan pupuk bersubsidi di lapangan serta memastikan proses penyalurannya berjalan sesuai ketentuan. Kami juga ingin memperoleh data dan informasi aktual mengenai kebutuhan pupuk di tingkat petani,” ucap Widodo.
Pria yang juga menjabat sebagai Tim Pembina Pupuk Bersubsidi DKPP Nunukan ini menegaskan selain verifikasi, tim memberikan pembinaan kepada kelompok tani dan pihak terkait mengenai mekanisme penyaluran serta penggunaan pupuk bersubsidi untuk 10 komoditas yang ditetapkan. Terdiri dari padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.
Dan berdasarkan hasil verifikasi, penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nunukan telah dilengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan. Manajemen stok dan ketersediaan pupuk di gudang juga dinilai telah dikelola dengan baik.
Kemudian, tim tidak menemukan perbedaan antara data pupuk yang tercatat di tingkat PPTS dengan pupuk yang diterima petani. Jumlah dan jenis pupuk yang disalurkan tercatat sesuai dengan yang diterima oleh petani.
Namun, masih terdapat persoalan terkait keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi. Pada 2026, Kabupaten Nunukan memperoleh alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang baru mampu memenuhi sekitar 65 persen dari kebutuhan petani berdasarkan data e-RDKK.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Kecamatan Nunukan memasuki musim tanam padi pada Agustus hingga September. Ketersediaan pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan agar pertumbuhan tanaman dapat berlangsung optimal dan produktivitas pertanian tetap terjaga.
Sebagai tindak lanjut atas keterbatasan alokasi tersebut, Kepala DKPP Kabupaten Nunukan telah menyampaikan surat resmi permohonan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
"Harapan kami, permohonan tambahan alokasi tersebut dapat disetujui sehingga kebutuhan pupuk petani dapat lebih terpenuhi, khususnya pada musim tanam. Ini penting untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT