NUNUKAN - Aksi penipuan transaksi pembelian rumput laut diduga dilakukan THS (54) terhadap tiga orang warga Nunukan. Akibatnya, tiga orang korban yang terperdaya kini menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat (Kasub Sipenmas) Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan polisi atas dugaan penipuan yang terjadi di tiga TKP. Dari perkara penipuan tersebut, korban mengalami kerugian materil secara keseluruhan sekitar Rp 180,407,500.
Korban pertama, Hendry, melaporkan THS setelah tersangka mengambil 21 karung rumput laut dengan berat 1.914 kilogram pada Kamis (6/8). Nilai rumput laut tersebut mencapai Rp 38.827.000.
Sebelumnya, THS disebut datang ke gudang rumput laut milik korban di Jalan Tanjung, RT 01, Kelurahan Nunukan Barat. Ia hendak membeli 31 karung dengan berat sekitar 2,9 ton.
Kesepakatannya, pembayaran dilakukan setelah barang selesai dimuat dan paling lambat malam hari. Namun setelah 1,9 ton rumput laut dibawa, pembayaran justru tak kunjung dilakukan. Korban juga kesulitan menghubungi tersangka.
Korban kedua, Taufik Hidayat, diminta THS mencarikan rumput laut. Taufik kemudian mendapatkan 17 karung dari para petani dengan berat 1.517 kilogram pada Rabu (5/8). Harga yang disepakati Rp 16.500 per kilogram sehingga nilai transaksi mencapai Rp 25.030.500.
Korban kemudian membawa rumput laut ke gudang THS dan menyerahkan nota pembelian. THS menjanjikan pembayaran dilakukan keesokan harinya. Namun, janji THS tak dijalankan. Karena tidak ingin persoalan berlarut, Taufik terpaksa mengeluarkan uang pribadinya Rp 25.030.500 untuk membayar para petani.
Korban ketiga mengalami kerugian yang paling besar. Penjualan dilakukan pada Selasa (4/8). Saat itu, THS datang ke gudang korban dan meminta dicarikan rumput laut. Di lokasi tersebut terdapat 99 karung rumput laut.
Keduanya kemudian menyepakati harga Rp 21.000 per kilogram. THS sempat memberikan uang muka dua kali Rp 75 juta. Pertama sebesar Rp 50 juta melalui transfer pada 4 Agustus, kemudian Rp 25 juta pada 5 Agustus. THS kemudian mengangkut 99 karung dengan berat 8.881 kilogram dengan nilai Rp 186,5 juta.
"Namun setelah barang dikuasai, pelunasan kembali tak kunjung dilakukan. Korban berusaha menghubungi pihak lain yang disebut sebagai atasan THS. Dari komunikasi itu, korban mendapat informasi bahwa THS disebut telah menerima uang untuk pelunasan. Namun uang yang dijanjikan tetap tidak sampai kepada korban," ucap Idris.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, THS diduga memanfaatkan anak buah untuk mencari rumput laut dari pemilik. Setelah barang ditemukan, THS datang mengecek barang, menyepakati harga dan memberikan uang muka dalam transaksi tertentu.
“Namun setelah barang berada dalam penguasaan THS, pembayaran pelunasan tidak dilakukan sesuai kesepakatan. THS terus berjanji pembayaran segera dilunasi kepada para korban,” tambahnya.
Usai berhasil menguasai rumput laut tersebut, THS menghubungi rekannya untuk melangsir rumput laut dari gudang menuju kontainer yang sebelumnya telah dibooking. Kemudian, THS meninggalkan Nunukan menuju Tangerang.
Korban, terus berupaya menghubungi THS. Namun, telepon milik THS sengaja dinonaktifkan agar korban tidak lagi dapat menghubunginya. Laporan para korban yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek KSKP berhasil mendeteksi keberadaan THS.
Saat itu, THS diketahui berada di Bandara Juwata Tarakan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut diteruskan kepada petugas di Soekarno-Hatta. Hasilnya, keberadaan THS berhasil diketahui dan berhasil diamankan di bandara.
Adapun barang bukti yang diamankan 137 karung rumput laut dengan berat total 12.312 kilogram atau sekitar 12,3 ton. Dan THS disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kapolsek KSKP memimpin dua personel Unit Reskrim Polsek KSKP menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput tersangka. THS kemudian dibawa ke Mapolsek KSKP guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT