NUNUKAN - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan diusulkan menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Usulan ini diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan mengatakan, usulan tersebut disampaikan Lapas Kelas IIB Nunukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur pada 28 Juli 2026. Berdasarkan rekapitulasi, dari total 1.128 WNP yang tercatat, sebanyak 982 WBP diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum 2026.
"Pengusulan remisi tersebut terdiri atas RU I dan RU II dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan hasil pengusulan dan ketentuan yang berlaku," ucap Donny Setiawan, Kamis (13/8).
Dijelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan administratif dan substantif serta perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.
Selain remisi bagi narapidana, Lapas Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum Tahun 2026 bagi anak binaan. Berdasarkan rekapitulasi, terdapat 5 anak binaan yang diusulkan memperoleh PMP Umum.
"Kelima anak binaan tersebut masing-masing mendapatkan PMP I dengan besaran 1 bulan, sebagaimana tercantum dalam daftar nama anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum 2026," jelasnya.
Ia menegaskan proses pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
"Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, Lapas Kelas IIB Nunukan terus berkomitmen mendorong pelaksanaan pembinaan yang humanis, objektif, transparan dan berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial warga binaan," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT