Dugaan Perzinaan Seret Nama Pegawai Bank di Nunukan, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum dan Etik

Asrullah RT • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:03 WIB
Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Febrianus Felis, S.H., C.Med dan Rekan, Febrianus Felis, S.H., C.Med.
Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Febrianus Felis, S.H., C.Med dan Rekan, Febrianus Felis, S.H., C.Med.

NUNUKAN - Langkah tegas diambil Dewi Indah Mustika atas dugaan perzinahan yang dilakukan sang suami inisial RP dengan wanita lain. Itu dibuktikan dengan laporan ke polisi dan kantor tempat sang suami bekerja. 

Laporan kepolisian terhadap sang suami tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/117/VIII/2026/Unit Reskrim, dengan perihal Dugaan Perzinahan tertanggal 8 Agustus 2026 di Unit Reskrim Polsek Nunukan. Tak hanya itu, pengaduan juga diteruskan ke kantor cabang perbankan tempat RP bekerja. 

Kuasa Hukum Dewi Indah Mustika, Febrianus Felis, S.H., C.Med. menyampaikan laporan kliennya ke tempat RP bekerja meminta pihak perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan perilaku sang pegawai yang dinilai berpotensi berkaitan dengan integritas, profesionalisme dan citra perusahaan.

Felis menjelaskan, pihaknya mengambil dua langkah yang berbeda tetapi saling berkaitan dari sisi fakta. Pertama, kliennya menggunakan jalur hukum pidana dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian sebagai istri sah yang merasa hak dan kepentingan hukumnya terdampak atas dugaan peristiwa tersebut.

Kedua, pihaknya menyampaikan pengaduan kepada perusahaan sebagai institusi tempat RP bekerja, dengan meminta agar perusahaan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme internal yang berlaku.

“Kami menempuh dua jalur yang berbeda. Di Kepolisian kami minta memeriksa aspek dugaan tindak pidananya. Sementara perusahaan, kami menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki untuk kemudian dinilai apakah terdapat persoalan yang relevan dengan ketentuan internal, kode etik, disiplin, integritas, profesionalisme, maupun kepentingan perusahaan,” ucap Felis, Selasa (11/8). 

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pihak perusahaan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Namun, pihaknya ingin menyampaikan fakta dibuktikan dengan dokumen. 

“Kami tidak mengatakan bahwa yang bersangkutan pasti melanggar kode etik. Itu kewenangan perusahaan. Posisi kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti agar perusahaan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Alumni Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda ini menegaskan bahwa pengaduan ke kepolisian maupun ke perusahaan tidak dimaksudkan untuk melakukan penghakiman melalui ruang publik. Dan ia juga meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Pengaduan bukanlah vonis. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terpenuhi, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” bebernya.

Lanjutnya, pengaduan yang dilakukan kliennya ditangani dengan menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang menurutnya relevan dengan dugaan peristiwa tersebut.bSeperti, hasil cetak tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transaksi berupa transfer dana, dokumentasi video, keterangan dan pengakuan yang diperoleh klien, serta dokumen lain yang dianggap relevan.

Dan selain disampaikan dalam proses pengaduan kepada kepolisian, bukti yang relevan dengan pengaduan internal juga akan disampaikan kepada pihak perusahaan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kami tidak berkepentingan membuka seluruh bukti kepada media. Bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kami serahkan kepada penyidik. Sementara fakta yang relevan dengan pengaduan internal kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Biarkan masing-masing institusi menjalankan kewenangannya,” jelasnya.

Felis menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyamakan dugaan perzinahan dengan pelanggaran kode etik pegawai. Alasannya, penilaian tersebut merupakan ranah internal perusahaan. “Kami tidak ingin menggantikan fungsi pemeriksaan internal perusahaan. Justru kami meminta perusahaan menggunakan mekanisme internalnya untuk menilai fakta tersebut,” lanjutnya.

Ia berharap baik kepolisian maupun perusahaan dapat menjalankan kewenangannya secara profesional. Sebab, pengaduan tersebut, berdasarkan keterangan kliennya adanya dugaan bahwa RP memiliki hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial RE yang menurut kliennya bukan merupakan hubungan sebatas hubungan pertemanan biasa.

Menurut keterangan dan bukti yang dimiliki kliennya, dugaan hubungan asmara antara RP dengan RE diduga telah berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri sah pria inisial BS. Dalam periode tersebut, BS diketahui tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan. 

“Yang ingin kami tegaskan adalah dugaan hubungan tersebut menurut keterangan klien berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri BS. Pada saat yang sama, BS tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan. Kami tidak mengatakan dua fakta tersebut otomatis memiliki hubungan hukum. Kami hanya menyampaikan keseluruhan fakta yang kami miliki agar dapat dinilai dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” bebernya. 

Dugaan tersebut, menurutnya didasarkan pada sejumlah informasi dan bukti yang telah dikumpulkan klien. Termasuk percakapan, dokumentasi, serta bukti transaksi transfer dana yang dinilai memiliki relevansi dengan rangkaian peristiwa yang sedang diadukan.

“Kami memiliki sejumlah bukti yang menurut klien kami berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut. Salah satunya adalah bukti transaksi transfer dana. Namun, kami tidak mengatakan bahwa satu bukti transaksi dengan sendirinya membuktikan adanya perzinahan. Justru rangkaian bukti tersebut kami serahkan kepada penyidik untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai hukum acara, yang berlaku” ujar Felis.

Ia menambahkan, informasi mengenai status debitur tersebut juga menjadi alasan pihaknya berhati-hati dalam membuka bukti kepada publik. Dan menegaskan bahwa seluruh nama dan fakta yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih berada dalam konteks dugaan dan harus diuji melalui proses pemeriksaan.

“Kami tidak sedang meminta media untuk mengadili siapa pun. Kami meminta agar fakta yang kami laporkan diperiksa. Ada pengaduan dari istri sah, ada bukti yang kami miliki, dan ada pihak-pihak yang menurut kami perlu dimintai klarifikasi. Selebihnya biarkan penyidik dan perusahaan menjalankan kewenangannya,” tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
perzinaan hukum nunukan