Pengakuan dan Perlindungan MHA Amanat Konstitusi, Ini Kata Asisten II Setkab Nunukan

Asrullah RT • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:40 WIB
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Juni Mardiansyah
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Juni Mardiansyah

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menegaskan pentingnya kepastian hukum terhadap wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), khususnya dalam proses identifikasi dan penetapan batas wilayah hutan adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik tenurial sekaligus menjamin hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah mengatakan, keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di Nunukan merupakan kekuatan yang harus dijaga melalui semangat persaudaraan, gotong royong dan toleransi.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap MHA beserta wilayah kelolanya merupakan amanat konstitusi dan kebijakan nasional untuk mewujudkan keadilan tenurial, menjaga kelestarian hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta wilayah kelolanya merupakan amanat konstitusi dan kebijakan nasional," ujar Juni Mardiansyah mewakili Wakil Bupati Nunukan, Hermanus dalam kegiatan FGD terkait identifikasi dan penetapan batas wilayah hutan adat, Senin (10/8). 

Ia menjelaskan, pengakuan terhadap MHA juga memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menegaskan, Pemkab Nunukan telah menunjukkan komitmen melalui pemberian pengakuan legalitas formal terhadap hak-hak MHA. Hal itu diwujudkan melalui 10 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses penetapan wilayah hutan adat harus dilakukan secara hati-hati. Salah satu persoalan yang berpotensi muncul adalah tumpang tindih batas wilayah. "Sering kali persoalan sengketa muncul bukan karena adanya niat yang buruk, melainkan akibat ketiadaan kepastian regulasi yang mengatur," katanya.

Menurutnya, penetapan batas wilayah tidak sekadar menarik garis di atas peta. Proses tersebut harus mempertimbangkan sejarah kehidupan masyarakat, ruang yang selama ini dikelola, serta identitas budaya masyarakat adat.

Karena itu, melalui FGD tersebut ia menekankan sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian bersama untuk meminimalisir potensi persoalan dalam proses identifikasi dan penetapan batas wilayah hutan adat.

Pertama, mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Perbedaan pandangan mengenai batas wilayah diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah yang produktif. Kedua, memastikan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat. Proses identifikasi harus melibatkan kepala desa, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

"Mereka harus secara aktif dan bersinergi dilibatkan untuk memberikan data sejarah dan batas alam yang valid, agar tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan atau tidak dilibatkan," tegasnya.

Ketiga, harmonisasi regulasi. Pemetaan dan tata batas hutan adat harus diselaraskan dengan tata ruang daerah serta peta indikatif dari kementerian terkait sehingga tetap sesuai dengan regulasi nasional. Keempat, memastikan pendampingan dilakukan secara objektif dan menghasilkan data yang presisi.

Ia mengapresiasi pendampingan yang selama ini dilakukan tim Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green of Borneo. Ia berharap proses identifikasi wilayah hutan adat dapat dilakukan secara objektif, transparan dan presisi. Sehingga, batas wilayah yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.

"Jika wilayah hutan adat beserta batas-batas wilayah telah teridentifikasi dengan jelas, disepakati bersama, serta ditetapkan, kedaulatan Masyarakat Hukum Adat atas ruang hidupnya akan lebih terjamin secara hukum," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
masyarakat hukum adat nunukan