NUNUKAN - Langkah menjaga hutan sekaligus melindungi warisan masyarakat adat terus dilakukan. Itu dibuktikan dengan percepatan proses pengusulan dan penetapan Hutan Adat yang dilakukan Pemkab Nunukan bersama Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat serta Pelaksanaan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan dibeberkan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah mengatakan, FGD yang dilakukan tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi mampu menghasilkan informasi dan masukan yang dapat mendukung tahapan identifikasi masyarakat hukum adat di Nunukan.
Menurutnya, masukan dari masyarakat dan pihak terkait sangat penting agar proses identifikasi dapat menggambarkan kondisi masyarakat hukum adat secara utuh. Termasuk kelembagaan, wilayah adat, hukum adat dan kearifan lokal yang masih hidup dan dijalankan masyarakat.
“Kita berharap pelaksanaan FGD ini bisa berlangsung secara efektif dan produktif sebagai bahan dalam melaksanakan tahapan identifikasi masyarakat hukum adat dan pengusulan Hutan Adat,” ucap Juni Mardiansyah, Senin (10/8).
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara, Mochlis mengatakan, Wilayah kerja Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara sendiri mencakup Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kemudian, percepatan penetapan Hutan Adat membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Dan Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara memiliki peran dalam pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal masyarakat hukum adat serta calon Hutan Adat.
"Di tingkat tapak, kami melakukan fasilitasi kepada masyarakat hukum adat, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan usulan agar prosesnya bisa berjalan bersama-sama,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pemerintah memiliki peta jalan percepatan penetapan Hutan Adat hingga 2029. Karena itu, proses di tingkat daerah perlu didukung dengan kelengkapan dokumen, data dan informasi yang kuat.
Mochlis optimistis target tersebut dapat diwujudkan melalui kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, masyarakat hukum adat, pendamping dan seluruh pihak yang terlibat.
“Sinergi dan kolaborasi ini sangat penting. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat hukum adat dan para pendamping hingga tingkat pemerintahan desa harus bersama-sama melengkapi dokumen dan data yang diperlukan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut FGD, tim akan melaksanakan identifikasi terhadap 11 (MHA) pengusul Hutan Adat di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan pada 11 hingga 14 Agustus 2026.
Identifikasi tersebut bertujuan menggali dan memperoleh data mengenai keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, hukum dan kearifan lokal, wilayah adat serta hubungan masyarakat dengan kawasan hutan yang diusulkan sebagai Hutan Adat.
"Hasil identifikasi nantinya menjadi bahan dalam proses pengusulan dan tahapan penetapan Hutan Adat. 11 MHA yang menjadi sasaran identifikasi tersebar di Desa Salang, Tembalang, Tinampak I, Tinampak II, Sumentobol, Naputi, Kalun Sayan, Tetaban, Kekayap, Melasu Baru dan Sujau," rincinya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menegaskan proses pengakuan masyarakat hukum adat di Nunukan telah berjalan secara bertahap.
Kemudian, pemerintah daerah terus mengikuti perkembangan dan proses pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dilakukan di sejumlah wilayah Nunukan. Termasuk menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pengusulan Hutan Adat.
“Ini menjadi bagian dari proses yang terus kita dorong agar masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan, sekaligus memiliki ruang untuk menjaga wilayah adat dan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan mereka,” bebernya.
Melalui identifikasi yang akan dilaksanakan, pemerintah berharap proses identifikasi tidak hanya menjadi tahapan administratif. Tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa hutan memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat adat.
"Menjaga hutan berarti menjaga ruang hidup, kearifan lokal dan warisan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, pengusulan Hutan Adat di Nunukan diharapkan dapat berjalan dengan dukungan seluruh pihak. Sehingga masyarakat adat tetap dapat menjaga hutan sekaligus mewariskan kelestariannya kepada generasi mendatang," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT