NUNUKAN - Perjalanan seorang Warga Negara (WN) Filipina yang mencoba keluar dari Indonesia tanpa melalui prosedur keimigrasian digagalkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Washiela Jamalul Asaddi diamankan berkat kejelian petugas Imigrasi Nunukan saat melakukan pengawasan keberangkatan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, seorang WN Filipina yang diamankan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memasuki atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi," ucap Adrian Soetrisno.
Dijelaskan, petugas Imigrasi Nunukan melaksanakan pengawasan keberangkatan hingga memastikan yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno Hatta menggunakan penerbangan menuju Filipina.
Dan deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-01 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia terhadap Washiela Jamalul Asaddi.
"Pengawasan tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-03 Tahun 2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tentang pengawasan keberangkatan deportasi," sebutnya.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendeportasian seorang WN Filipina tersebut melalui TPI Soekarno Hatta.
Ia menegaskan, petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur. Proses diawali dengan check-in tiket, kemudian Travel Document diserahkan kepada petugas Imigrasi TPI Soekarno Hatta untuk diberikan izin keluar dari wilayah Indonesia.
Setelah memperoleh izin keberangkatan, petugas mendampingi warga negara Filipina tersebut menuju proses boarding. Petugas Imigrasi Nunukan juga memastikan yang bersangkutan benar-benar telah menaiki pesawat sesuai dengan jadwal keberangkatan.
"Pengawasan hingga tahap boarding tersebut dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT