NUNUKAN - Jajaran Satreskrim Polres Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan. Pelakunya, seorang pria berinisial SW (42) diamankan polisi bersama sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat (Kasub Sipenmas) Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 2 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karizma warna hitam, satu buah kunci motor, satu lembar baju koas warna biru navy, serta satu buah topi kupluk warna cokelat.
"Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FAF mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV," ucap Ipda Idris, Minggu (9/8).
Dijelaskan, berbekal rekaman CCTV yang diperoleh, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan penindakan.
"Saat diamankan dan menjalani interogasi, SW mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas kejadian ini, Polres Nunukan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia meminta masyarakat memastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan.
"Kami terus mengingatkan warga agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Dan mengingat masyarakat untuk tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di ruang terbuka maupun lokasi yang minim pengawasan," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT