Imigrasi Nunukan Pindahkan WN Pakistan ke Rudenim Balikpapan, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Asrullah RT • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 20:06 WIB
DIAMANKAN : Petugas Inteldakim Kanim Nunukan saat mengawal pemindahan deteni berkewarganegaraan Pakistan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan. 
DIAMANKAN : Petugas Inteldakim Kanim Nunukan saat mengawal pemindahan deteni berkewarganegaraan Pakistan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan. 

NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memindahkan seorang deteni berkewarganegaraan Pakistan bernama Hasham Ali Khan, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, Rabu (5/8). Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, pemindahan deteni tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor WIM.18.IMI.4-UM.02.07-008 tentang pengawalan pemindahan deteni dari Kantor Imigrasi Nunukan ke Rudenim Balikpapan.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang bertugas mengawal pemindahan. Proses pemindahan melalui Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat. Setibanya di Tarakan, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Juwata sebelum terbang ke Balikpapan. 

Sesampainya di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, deteni langsung dijemput petugas Rudenim Balikpapan untuk selanjutnya dibawa ke rumah detensi menggunakan kendaraan khusus.

"Di Rudenim Balikpapan, petugas melakukan pemeriksaan administrasi, pengecekan barang bawaan, pemeriksaan badan, serta pengambilan foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses registrasi," ucap Adrian Soetrisno, Jumat (7/8). 

Dijelaskan, serah terima deteni dilakukan antara petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan dengan pihak Rudenim Balikpapan melalui penandatanganan berita acara. Usai seluruh dokumen dinyatakan lengkap, deteni ditempatkan di ruang detensi dan diberikan pengarahan mengenai tata tertib selama menjalani masa penahanan.

Diketahui, asham Ali Khan merupakan WNA Pakistan, diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala. Imigrasi juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
wna nunukan imigrasi