NUNUKAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Nunukan terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Itu dibuktikan melalui sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Sei Manggaris.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kabupaten Nunukan, Sirajuddin mengatakan, sosialisasi IKP yang dilaksanakan merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur yang bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kecamatan.
"Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Sirajuddin.
Dijelaskan, pelayanan informasi publik yang profesional tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tetapi menjadi sarana membangun transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
"Keberadaan PPID di setiap perangkat daerah dan kecamatan harus benar-benar mampu menjalankan fungsi pelayanan informasi secara optimal, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Arif Budiman menegaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai regulasi di bidang informasi dan komunikasi publik. Termasuk mekanisme pelayanan informasi, klasifikasi informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga prosedur penyelesaian permohonan informasi masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah untuk semakin adaptif dalam menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, akurat, dan mudah diakses. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur PPID menjadi salah satu prioritas agar pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ia berharap IKP dapat dipahami secara substansi regulasi dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan kerja. Dan bentuk komitmen Pemkab Nunukan dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah dapat berjalan sesuai aturan.
"Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat koordinasi antara Diskominfotik Nunukan dengan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan sistem pelayanan informasi publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT