NUNUKAN - Deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dilakukan Pemerintah Malaysia. Dalam sepekan tercatat dua kali pemulangan WNI. Pertama, sebanyak 46 orang PMI dideportasi pada Senin (27/7). Teranyar, 64 orang PMI dipulangkan pada Kamis (30/7).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol. Andi M. Ichsan mengatakan, pihaknya memfasilitasi penjemputan terhadap 64 Orang PMI dari wilayah kerja Konsulat Tawau, Malaysia.
Diketahui, para PMI sebelumnya telah menjalani proses penanganan pihak berwenang Malaysia dan dipulangkan melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Labuan rute Tawau–Nunukan. Kedatangan para PMI di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan diterima tim BP3MI Kalimantan Utara bersama instansi terkait.
"Para PMI diarahkan menuju Rumah Ramah PMI sebagai tempat transit sementara. Selanjutnya dilakukan proses pendataan. Fasilitas tersebut menjadi ruang layanan bagi PMI untuk memperoleh pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta persiapan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing," ucap Kombes Pol. Andi M. Ichsan.
Dijelaskan, penjemputan PMI ini merupakan bentuk sinergi antara BP3MI Kalimantan Utara bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan stakeholder terkait. Tujuannya, untuk memastikan proses pemulangan PMI deportasi berjalan aman, tertib dan mengedepankan prinsip pelindungan serta penghormatan terhadap martabat PMI.
"Dari 64 orang PMI yang dideportasi terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 52 orang dan perempuan dewasa sebanyak 12 orang," sebutnya.
Dirincikan, puluhan PMI ini berasal dari sejumlah daerah. Pertama, Provinsi Sulawesi Selatan sebamyak 31 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 16 orang, Sulawesi Barat sebanyak 6 orang, Jawa Timur sebanyak 5 orang.
Kemudian, Kalimantan Utara sebanyak 3 orang dan
Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur serta Maluku masing-masing satu orang. Deportasi terhadap PMI ini dikarenakan sejumlah persoalan.
Diantaranya, masuk secara Ilegal sebanyak 38 orang tinggal melebihi masa berlaku atau overstay sebanyak 13 orang, penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 orang dan kasus lainnya sebanyak 8 orang.
Ia berpesan agar para deportan membagikan pengalamannya kepada keluarga, tetangga, maupun kerabat di kampung halaman agar masyarakat memahami risiko bekerja secara ilegal. Serta tidak mudah tergiur bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
"Dengan berbagi pengalaman, diharapkan masyarakat dapat memahami dampak bekerja secara nonprosedural sehingga tidak mengalami nasib serupa," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT