NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan ekspor komoditas daerah. Itu dibuktikan pendampingan dan fasilitasi administrasi yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan melalui Bidang Perdagangan untuk ekspor buah bagi para eksportir di Nunukan.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan DKUKMPP Nunukan, Syafaruddin mengatakan, kegiatan ekspor buah ke Tawau, Malaysia, kini telah berlangsung secara rutin. Ekspor buah dilakukan setiap dua minggu sekali.
"Alhamdulillah, sepanjang tahun 2026 kegiatan ekspor buah terus berjalan secara rutin. Selain ekspor batu bara, hasil perikanan, dan berbagai komoditas lainnya, kini ekspor buah juga dilaksanakan setiap dua minggu sekali dengan fasilitasi dari DKUKMPP," ucap Syafaruddin.
Dijelaskan, saat ini terdapat sekitar lima hingga enam eksportir yang secara aktif mengirimkan buah ke Tawau, Malaysia. Sebagian besar komoditas buah yang diekspor masih didatangkan dari Sulawesi sebelum dikirim melalui Nunukan.
Meski demikian, ia berharap para petani di Kabupaten Nunukan dapat meningkatkan produksi buah lokal agar ke depan mampu memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
"Kami berharap potensi pertanian buah di Nunukan terus berkembang sehingga buah hasil produksi petani lokal dapat menjadi komoditas ekspor yang memiliki daya saing di pasar internasional," harapnya.
Ia menegaskan, selain melakukan pendampingan, DKUKMPP Nunukan juga memberikan fasilitasi administrasi kepada pelaku usaha agar proses ekspor dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi eksportir antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), melakukan konfirmasi status wajib pajak, serta memastikan sinkronisasi data pada sistem Bea Cukai dan sistem elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA).
Selain itu, dokumen ekspor yang wajib dipersiapkan meliputi invoice atau faktur, packing list, surat jalan, daftar kemasan, Bill of Lading (B/L), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta Surat Keterangan Asal (SKA).
"Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Nunukan berharap semakin banyak pelaku usaha yang mampu menembus pasar internasional sekaligus memperkuat posisi Nunukan sebagai salah satu pintu gerbang perdagangan ekspor di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT