PMI Deportasi Tiba di Nunukan, BP3MI Minta Tak Lagi Berangkat Secara Ilegal

Asrullah RT • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:53 WIB
MANDIRI : Para PMI yang dideportasi secara mandiri berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. 
MANDIRI : Para PMI yang dideportasi secara mandiri berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. 

NUNUKAN - Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Senin (27/7). Pemulangan dilakukan melalui mekanisme deportasi secara mandiri (swadaya) dari Tawau, Malaysia, sebelum para deportan melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.

Rombongan deportan tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 16.15 WITA menggunakan KM Bahagia. Kedatangan mereka disambut oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama instansi terkait.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan mengatakan, seluruh proses pemulangan ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan menata kehidupan ke depan. Dan berharap pengalaman para deportan dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak lagi memilih jalur nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.

"Calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Bekerja secara legal memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin hak-hak pekerja selama berada di negara penempatan," ucap Kombes Pol. Andi M. Ichsan. 

Ia mengajak para deportan membagikan pengalaman mereka kepada keluarga, tetangga, maupun kerabat di kampung halaman agar masyarakat memahami risiko bekerja secara ilegal dan tidak mudah tergiur bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

"Dengan berbagi pengalaman, diharapkan masyarakat dapat memahami dampak bekerja secara nonprosedural sehingga tidak mengalami nasib serupa," katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah bersama DPRD Kabupaten Nunukan dan seluruh instansi terkait akan terus memperkuat upaya perlindungan pekerja migran melalui edukasi, pengawasan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Usai tiba di Nunukan, seluruh deportan dibawa ke Rusunawa untuk menjalani pendataan ulang serta menempati hunian sementara sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal laut menuju daerah asal masing-masing.

Dari total 46 deportan, terdiri atas 22 laki-laki dewasa, 21 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Berdasarkan daerah asal, sebanyak 23 orang berasal dari Sulawesi Selatan, satu orang Sulawesi Barat, satu orang Sulawesi Tengah, satu orang Sulawesi Tenggara, 18 orang Kalimantan Utara, satu orang Nusa Tenggara Timur, dan satu orang Jawa Timur.

Sementara berdasarkan kasus yang melatarbelakangi deportasi, sebanyak 35 orang masuk ke Malaysia secara ilegal, sembilan orang karena tinggal melebihi izin (overstay), satu orang terlibat kasus narkoba, dan satu orang terkait tindak kriminal lainnya.

"Meskipun pemulangan dilakukan secara mandiri dari Tawau hingga ke daerah asal, pihaknya tetap memberikan bantuan kepada PMI yang berada dalam kondisi darurat, seperti sakit atau tidak memiliki biaya yang cukup untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kapal menuju kampung halamannya," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
nunukan pmi deportasi