NUNUKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan Remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2026 kepada anak binaan. Pemberian ini dikhususkan bagi anak binaan yang memenuhi persyaratan, seperti administratif dan substantif, Kamis (23/7).
Surat Keputusan Remisi HAN diserahkan secara langsung Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, kepada perwakilan anak binaan. Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan anak sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang menunjukkan kemajuan selama menjalani pembinaan.
"Remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap hak-hak anak yang sedang menjalani masa pembinaan. Kami berharap momentum Hari Anak Nasional ini dapat menjadi penyemangat bagi Anak Binaan untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik," ujar Donny.
Ia menjelaskan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk mempertahankan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disiapkan Lapas.
Menurutnya, pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada proses pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan persiapan reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
"Lapas Kelas IIB Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan yang humanis dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sejalan dengan upaya pemenuhan hak-hak anak selama menjalani masa pembinaan," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT