NUNUKAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah ini difokuskan pada peningkatan kualitas verifikasi dan validasi data yang dilakukan Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) agar penyaluran pupuk tepat sasaran.
Kepala DKPP Nunukan, Masniadi mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, pengelolaannya harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat, dan tepat harga.
"Melalui forum ini kami berharap sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin kuat. Sehingga, setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pupuk bersubsidi dan memberikan manfaat optimal bagi petani," ucap Masniadi, Kamis (23/7).
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan, Widodo menambahkan, Tim Verval memiliki peran penting dalam memastikan data penerima, alokasi, dan penyaluran pupuk bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan koordinasi menjadi forum untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun langkah penyelesaian agar penyaluran pupuk bersubsidi semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan, penguatan validasi data juga menjadi bagian dari upaya mengantisipasi kekurangan pupuk bersubsidi dalam mendukung penerapan teknologi budidaya padi Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS).
"Teknologi tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan produktivitas hingga 10 ton gabah kering panen per hektare dengan rekomendasi penggunaan pupuk sebanyak 300 kilogram urea dan 400 kilogram NPK per hektare," bebernya.
Guna mendukung kebutuhan tersebut, ia mengimbau Tim Verval dan para PPL segera melakukan analisis kebutuhan pupuk bersubsidi 2026 sebagai dasar pengajuan tambahan alokasi pupuk bersubsidi bagi Nunukan.
Apalagi adanya perubahan kebijakan pengelolaan pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
"Diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pendataan, penetapan penerima, hingga proses penyaluran pupuk bersubsidi sehingga pelaksanaannya semakin efektif dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT