NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pengawasan keberangkatan (deportasi) terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia pada Rabu, (22/7), melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly mengatakan, pelaksanaan deportasi didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-320 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama Mohd Tahir Bin Sharuddin.
Kemudian, Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12 - 322 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi. WN Malaysia ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WN Malaysia ini dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan," ucap Donly, Kamis (23/7).
Dalam pelaksanaannya, petugas Inteldakim melakukan pengawalan dan pengawasan sejak proses check-in tiket, penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka untuk peneraan izin keluar, hingga memastikan yang bersangkutan naik ke atas alat angkut KM. Bahagia No.8 tujuan Tawau, Malaysia.
Ia menegaskan pengawasan keberangkatan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan proses deportasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah memastikan kapal berangkat menuju Tawau, Malaysia, kegiatan pengawasan deportasi dinyatakan selesai pada pukul 9.16 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," jelasnya.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga kedaulatan negara. Serta mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas orang di wilayah perbatasan.
"Melintaslah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Karena menjaga kedaulatan negara dimulai dari kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," pungkasnya. (akz/jnr)