Nunukan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang yang digelar merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelaksanaan sidang yang berlangsung di Aula Lapas Nunukan diyakini berjalan secara objektif dan akuntabel. Sebab, sidang melibatkan berbagai unsur terkait dalam proses pengambilan rekomendasi.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik Giatja) Lapas Kelas IIB Nunukan, Eko Novyanto mengatakan, sidang dihadiri sebanyak 7 orang anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sehingga telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Plaksanaan sidang turut dimonitoring Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, serta dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dan Asesor Lapas sebagai bentuk pengawasan dan penguatan kualitas pelaksanaan sidang," ucap Eko Novyanto.
Dijelaskan, agenda sidang yang berlangsung pertama, Tim TPP membahas usulan Remisi Awal/Pertama Tahun 2026 (remisi umum) bagi 86 orang WBP. Kemudian, usulan program integrasi bagi 16 orang warga binaan serta usulan remisi tambahan pemuka terhadap 2 orang warga binaan.
"Seluruh usulan dibahas secara cermat berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, asesmen risiko dan kebutuhan, perilaku selama menjalani masa pidana, hasil pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menegaskan, sidang TPP merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara profesional dan transparan. Dan setiap usulan yang diajukan melalui Sidang TPP harus melalui proses evaluasi yang objektif dan komprehensif. "Tujuannya, agar keputusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan serta perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan,” tambahnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil sidang menunjukkan bahwa seluruh usulan remisi umum, program integrasi, dan remisi tambahan pemuka telah dibahas dan memperoleh rekomendasi sesuai hasil musyawarah Tim TPP. "Hasil rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi, penginputan ke sistem yang telah ditentukan, serta penyampaian usulan untuk verifikasi dan persetujuan," tutupnya. (akz)
Editor : Januriansyah RT