Hasil Pemeriksaan Dokter, Tahanan Perempuan di Nunukan Alami Gangguan Kejiwaan

Asrullah RT • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 05:26 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

NUNUKAN - Seorang tahanan perempuan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dijadwalkan dirujuk ke Tarakan dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan penanganan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan perempuan yang diamankan sejak Juni 2026 itu mengalami gangguan kejiwaan.

Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa menceritakan, perempuan tersebut sebelumnya diamankan setelah diduga melakukan pengancaman akan membakar rumah warga di kawasan Inhutani. Hal itu dipicu karena permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi korban.

"Yang bersangkutan memang kerap meminta-minta uang kepada warga. Kalau tidak diberi, dia marah-marah. Saat kejadian, karena tidak diberi uang, dia mengambil korek api dan mengancam akan membakar rumah warga," ucap Iptu Disco Barasa, Minggu (19/7).

Dijelaskan, kasus tersebut sempat diproses sebagaimana perkara pidana pada umumnya. Hanya saka, sekitar sepekan setelah penyidikan berjalan, penyidik menerima surat keterangan dokter yang menyatakan perempuan tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Awalnya penyidikan tetap berjalan. Setelah sekitar dua minggu, baru keluar surat dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ungkapnya.

Lanjutnya, hingga saat ini perempuan tersebut masih berstatus tahanan di Polsek Nunukan. Namun, penanganannya dilakukan secara khusus mengingat kondisi psikologis yang dialam.

Apalagi, saat proses penjemputan personel yang bertugas sempat mendapat perlawanan. Kemudian, kondisi dapat ditangani usai pendekatan persuasif dilakukan dan akhirnya perempuan tersebut mengikuti arahan.

"Awalnya sempat melawan. Tetapi anggota terus membujuk dengan baik sampai akhirnya dia mau ikut. Penanganannya memang berbeda dengan kasus lain karena mempertimbangkan kondisi kejiwaannya," jelasnya.

Ia menegaskan, Polsek Nunukan bersama Dinas Sosial Nunukan telah menyiapkan proses rujukan ke Tarakan agar memperoleh penanganan medis dan rehabilitasi yang lebih memadai.

Sementara, terkait proses hukuman, ia menyebut penyidik berencana mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah tersebut ditempuh setelah korban mencabut laporannya karena mengetahui kondisi kejiwaan perempuan tersebut.

"Korban sudah mencabut laporannya. Kemudian, usai proses administrasi berjalan sampai di kejaksaan. Selanjutnya, rencananya akan kami upayakan melalui RJ," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
orang dalam gangguan jiwa gangguan kejiwaan nunukan tahanan odgj