DKPP Gelar Rakor Integrasi LP2B ke Dalam RTRW Nunukan

Asrullah RT • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:08 WIB
RAKOR: Kepala DKPP Nunukan, Masniadi memimpin pertemuan bersama sejumlah OPD membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri. PEMKAB NUNUKAN
RAKOR: Kepala DKPP Nunukan, Masniadi memimpin pertemuan bersama sejumlah OPD membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri. PEMKAB NUNUKAN

NUNUKAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri. Sebab, SEB Menteri ini menginstruksikan pemerintah daerah agar segera mengintegrasikan lahan pertanian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala DKPP Nunukan, Masniadi mengatakan, berdasarkan SEB Menteri Dalam Negri dan Menteri ATR/BPN, pemerintah daerah diwajibkan untuk segera mengintegrasikan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

"Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut DKPP Nunukan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait," ucap Masniadi.

Dijelaskan, dalam menindaklanjuti SEB tersebut, pihak yang terlibat yakni Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Nunukan, Konsultan/Tenaga Ahli dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Ia menegaskan, pertemuan yang dilakukan untuk mengharmonisasikan data luas baku sawah. Baik yang bersumber dari SK menteri ATR tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024 dan data existing luas sawah saat ini.

"Data luas baku sawah ini menjadi bagian dari data Luas Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) untuk selanjutnya diintegrasikan dengan RTRW Kabupaten Nunukan," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Infrastruktur Pangan, Sarana dan Prasaran Pertanian, DKPP Nunukan, Iwan Hermawan, menambahkan bahwa data Luas Baku Sawah ataupun LP2B diperlukan untuk mengetahui seberapa luas lahan untuk ketahanan pangan Kabupaten Nunukan khususnya tanaman padi.

“Kedepannya DKPP Nunukan bersama DPUPR Nunukan akan berkoordinasi dengan DPUPR Kalimantan Utara paling lambat akhir Juli 2026. Tujuannya, untuk mengintergrasikan kawasan LP2B kedalam RTRW Provinsi Kalimantan Utara," pungkasnya. (adv/akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
nuukan rtrw rakor dkpp