0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Begini Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 

Asrullah RT • Kamis, 16 Juli 2026 | 16:47 WIB
PENJELASAN : Penjabat (Pj) Sekda Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan menyampaikan nota penjelasan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
PENJELASAN : Penjabat (Pj) Sekda Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan menyampaikan nota penjelasan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

NUNUKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Kali ini agendanya Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri yang diwakilkan Penjabat (Pj) Sekda Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan menegaskan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dan pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian disertai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Pemkab Nunukan telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada DPRD pada 30 Juni 2026 beserta LKPD Audite Tahun Anggaran 2025 yang memuat seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah," ucap Iwan Kurniawan. 

Dijelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Berkat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Kabupaten Nunukan kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

"Pada TA 2025, APBD Nunukan ditetapkan sebesar Rp 2,152 triliun. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp 1,893 triliun, realisasinya mencapai Rp 1,830 triliun atau 96,64 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp 1,876 triliun atau 87,17 persen dari total anggaran sebesar Rp 2,152 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA terealisasi sebesar Rp 259,08 miliar atau 100 persen," sebutnya. 

Melalui nota penjelasan, Pemkab Nunukan berharap DPRD Nunukan dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif dalam pembahasan ranperda sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBD. 

"Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, masyarakat, serta insan pers atas dukungan, sinergi, dan fungsi kontrol yang telah diberikan selama pelaksanaan APBD TA 2025," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
nunukan pemkab nunukan apbd