0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DKPP Nunukan Tegaskan Kepatuhan Pengepul TBS Terhadap Perizinan dan Tera Timbangan

Asrullah RT • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:52 WIB
KOORDINASI : Kepala DKPP Nunukan, Masniadi saat memimpin pertemuan bersama DKUKMPP Nunukan, DPMPTSP Nunukan serta para pengepul TBS membahas ketentuan perizinan dan tera timbangan.
KOORDINASI : Kepala DKPP Nunukan, Masniadi saat memimpin pertemuan bersama DKUKMPP Nunukan, DPMPTSP Nunukan serta para pengepul TBS membahas ketentuan perizinan dan tera timbangan.

NUNUKAN - Upaya penertiban tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Nunukan terus diperkuat. Teranyar, DKPP Nunukan menggelar pertemuan bersama para pengepul dan OPD terkait guna memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan tera timbangan. 

Kepala DKPP Nunukan, Masniadi mengatakan, sebelumnya DKPP Nunukan telah menggelar pertemuan dengan petani kelapa sawit dan sejumlah perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk membahas stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS).

Dan pertemuan kali ini selain DKPP Nunukan, perwakilan OPD seperti DKUKMPP Nunukan, DPMPTSP Nunukan serta para pengepul TBS di Kabupaten Nunukan turut dihadirkan. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai persyaratan dan tata cara perizinan berusaha di sektor perkebunan. Sekaligus sosialisasi pelayanan tera timbangan kelapa sawit.

"Hari ini kami memfasilitasi bapak dan ibu untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sektor perkebunan dari DPMPTSP. Kemudian, pelayanan tera timbangan kelapa sawit dari DKUKMPP. Jika masih ada hal yang belum dipahami, silakan disampaikan langsung," ucap Masniadi.

Sementara, Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Nunukan, Septi Hapsari menjelaskan, dalam metrologi legal terdapat dua jenis pelayanan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Diantaranya, tera dan tera ulang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Metrologi Legal.

Ia menegaskan, pelayanan tera dan tera ulang dilaksanakan melalui tiga mekanisme. Pertama, pelayanan di kantor. Kedua, pelayanan di lokasi UTTP terpakai seperti pasar. Ketiga, pelayanan di lokasi UTTP yang terpasang tetap.

Dan untuk pelayanan tera di tempat diperuntukkan bagi alat ukur berukuran besar, berkapasitas tinggi, atau bersifat permanen. Sehingga, tidak memungkinkan dipindahkan ke kantor metrologi.

"Petugas akan datang langsung ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan pengujian tera. Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada kantor kami. Setelah permohonan diterima dan alat siap diperiksa, petugas akan menjadwalkan pelaksanaan tera di lokasi," jelasnya.

Kemudian, pihaknya mengingatkan bahwa tera ulang UTTP wajib dilakukan minimal satu kali setiap tahun. Ini untuk menjamin keakuratan alat ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun agar alat ukur tetap akurat dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha," tegasnya.

Kemudian, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nunukan, Irsan menegaskan, terkait pengurusan perizinan usaha dapat dilakukan secara daring maupun luring. Dan, usaha pengepul Tandan Buah Segar (TBS) termasuk dalam KBLI 46202. 

Persyaratannya, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) meliputi KTP, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) pemohon, serta titik koordinat lokasi usaha.

"Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem tersebut, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #kelapa sawit #tbs