0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Karyawan Jual Ban dan Velg Truk Perusahaan di Nunukan, Dua Pelaku dan Seorang Penadah Diangkut

Asrullah RT • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:33 WIB
DIBEKUK : Dua pelaku penggelapan dan seorang penadah diamankan jajaran Polsek Sebuku. 
DIBEKUK : Dua pelaku penggelapan dan seorang penadah diamankan jajaran Polsek Sebuku. 

NUNUKAN - Dua orang karyawan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, karyawan berinisial J (33) dan N (39) ini berupaya menggelapkan aset perusahaan berupa ban dan velg dump truck. 

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, penyeludupan yang dilakukan karyawan PT KHL II di Kecamatan Sebuku diungkap jajarannya. Itu bermula dari kejelian petugas keamanan PT KHL II atas sebuah dump truck rental yang berada di area perusahaan pada Rabu, (24/6) 01.00 WITA. 

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan dua ban dump truck merek Swallow ukuran 7.50-16 lengkap dengan velgnya tersimpan di dalam bak truk. Dari temuan itu pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan dilanjutkan. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial I mengaku bahwa dua ban lengkap dengan velg tersebut dibelinya dari salah seorang karyawan PT KHL II berinisial J. Kemudian, ditindaklanjuti dengan mengamankan J dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian," ucap Ipda Sunarwan, Minggu (5/6).

Dijelaskan, usai diamankan, J mengakui telah menjual dua ban dump truck lengkap dengan velgnya kepada I. Padahal barang yang dijual tersebut merupakan aset milik PT KHL II. "Pengakuan itu menjadi dasar bagi penyidik melakukan pengembangan. Dan terungkap bahwa kasus ini ternyata tidak hanya terjadi satu kali," bebernya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, I mengakui beberapa hari sebelum diamankan, tepatnya pada Minggu, (21/6) sekitar pukul 12.00 WITA, pernah membeli satu ban dump truck lengkap dengan velg dari seorang karyawan PT KHL II lainnya yang berinisial N. Dan transaksi tersebut dilakukan di Blok N61 Rayon A PT KHL II, Kecamatan Sebuku.

"Hasil pengembangan diketahui bahwa I tidak hanya membeli dua ban dari J, tetapi sebelumnya juga membeli satu ban dari N. Seluruh barang tersebut merupakan aset perusahaan," benernya. 

Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7,5 juta. Kerugian itu terdiri dari Rp 5 juta atas penjualan dua ban yang dilakukan J dan Rp 2,5 juta dari satu ban yang dijual N. Ia menegaskan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. 

"Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau kemungkinan adanya perbuatan serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Semua akan kami telusuri berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi maupun terduga pelaku," tegasnya.

Atas kejadian ini, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan meskipun ditawarkan dengan harga murah. Kini tiga terduga pelaku J, N dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga melakukan pencurian aset perusahaan.

Kemudian,  I dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan karena diduga membeli dan menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.

"Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan asal-usul barang yang dibeli jelas. Apabila mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana namun tetap membelinya, maka dapat diproses hukum karena termasuk tindak pidana penadahan," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kriminal #nunukan #pencurian