NUNUKAN - Program Kredit Mikro Energi Baru yang baru diluncurkan Pemkab Nunukan mulai memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran pelaku usaha mikro dalam mengurus legalitas usaha. Hal itu terlihat dari tingginya antusiasme pelaku UMKM mengikuti kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 yang digelar DKUKMPP Nunukan bekerja sama dengan DPMPTSP serta Kantor Pajak Nunukan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari. Tercatat mulai Senin, 29 Juni hingga Rabu 1 Juli 2026, di UKM Center Nunukan tersebut menjadi penyelenggaraan ketiga pada tahun ini dan kembali mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM.
Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana mengatakan, tingginya partisipasi pelaku usaha menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha, terlebih setelah diluncurkannya Program Kredit Mikro Energi Baru.
"Alhamdulillah, ini merupakan kegiatan fasilitasi perizinan yang ketiga kami laksanakan pada tahun 2026. Antusiasme pelaku usaha sangat tinggi. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah aktif mendaftarkan usahanya, serta kepada DPMPTSP dan Kantor Pajak Nunukan yang selalu siap mendampingi pelaksanaan kegiatan ini," ucap Mardiana
Dijelaskan, salah satu faktor yang mendorong meningkatnya jumlah peserta adalah keinginan pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan melalui Program Kredit Mikro Energi Baru yang resmi diluncurkan pada pertengahan Juni lalu.
Dan program tersebut mensyaratkan pelaku usaha memiliki dokumen legal usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Persyaratan tersebut mendorong banyak pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan usahanya namun belum memiliki legalitas untuk segera mengurus perizinannya.
"Salah satu penyebab tingginya capaian kegiatan ini adalah antusiasme teman-teman UMKM yang ingin mengakses fasilitas Kredit Mikro Energi Baru. Salah satu persyaratannya adalah memiliki dokumen perizinan. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya sudah lama berusaha, tetapi sebelumnya belum mengurus legalitas usahanya," jelasnya.
Tak hanya memberikan layanan penerbitan perizinan, DKUKMPP juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai mekanisme dan persyaratan memperoleh Kredit Mikro Energi Baru.
Melalui layanan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai syarat administrasi, sekaligus melakukan verifikasi apakah pelaku usaha telah terdaftar dalam basis data UMKM yang dikelola DKUKMPP.
"Kami membuka konsultasi bagi seluruh pelaku usaha yang ingin mengetahui produk Kredit Mikro Energi Baru. Dalam konsultasi itu kami menjelaskan seluruh persyaratan, termasuk memastikan apakah usahanya sudah terdata dalam basis data UMKM DKUKMPP, karena itu merupakan salah satu syarat utama," ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur pedoman pelaksanaan Program Kredit Mikro Energi Baru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki usaha juga diberikan kesempatan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan tersebut, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Kesempatan itu memang telah diatur dalam Peraturan Bupati. PPPK yang memiliki usaha dapat mengajukan Kredit Mikro Energi Baru selama memenuhi seluruh persyaratan. Untuk informasi lebih rinci, kami mengajak masyarakat datang langsung berkonsultasi ke Bidang UKM DKUKMPP di Gedung UKM Center pada hari dan jam kerja," ungkapnya.
Melalui kolaborasi pelayanan perizinan dan pendampingan akses pembiayaan ini, DKUKMPP Nunukan berharap semakin banyak UMKM di Kabupaten Nunukan yang memiliki legalitas usaha sekaligus memperoleh akses permodalan yang lebih mudah.
"Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM, meningkatkan kapasitas usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor usaha mikro yang semakin formal, produktif, dan berkelanjutan," pungkasnya. (adv/akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT