NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi terhadap sorang Warga Negara (WN) Malaysia. Deportasi yang dilakukan terhadap Nurain Binti Irwan berlangsung pada Kamis, (3/7) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Tawau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, deportasi yang dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-033 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia. Serta surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-035 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi.
Dijelaskan, WN Malaysia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WN Malaysia ini dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan," ucap Adrian Soetrisno, Jumat (3/7).
Dijelaskan, proses deportasi yang dilakukan mendapatkan pengawalan, pengawasan dari petugas Inteldakim mulai saat check-in tiket, penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka untuk penyerahan izin keluar, hingga memastikan yang bersangkutan naik ke atas KM. Labuan tujuan Tawau, Malaysia.
"Kegiatan pengawasan keberangkatan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan proses deportasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Setelah memastikan kapal berangkat menuju Tawau, Malaysia," jelasnya.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga kedaulatan negara serta mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas orang di wilayah perbatasan.
"Deportasi ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan," pungkasnya. (akz/jnt)
Editor : Januriansyah RT