0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jemput Bola, Pemkab Nunukan Bantu Pelaku UMKM Kantongi NIB dan NPWP

Asrullah RT • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:40 WIB
ANTUSIAS : Hadirnya layanan jemput bola pengurusan dokumen NIB dan NPWP disambut antusias pelaku usaha. 
ANTUSIAS : Hadirnya layanan jemput bola pengurusan dokumen NIB dan NPWP disambut antusias pelaku usaha. 

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menerapkan strategi jemput bola untuk mempercepat legalisasi usaha mikro. Melalui kolaborasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihadirkan langsung kepada pelaku UMKM.

Pelayanan dengan fasilitasi kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro Tahun 2026 itu berlangsung selama tiga hari. Tercatat sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026 yang berlangsung di UKM Center Nunukan. 

Melalui pola jemput bola, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi kantor DPMPTSP maupun Kantor Pajak karena seluruh proses perizinan dilayani di satu lokasi.

Kepala Bidang UKM DKUKMPP Nunukan, Mardiana mengatakan, layanan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memangkas hambatan pengurusan legalitas usaha. Hak ini juga mempercepat kepemilikan dokumen perizinan bagi UMKM.

"Fasilitasi ini kami laksanakan untuk memudahkan pelaku UMKM memperoleh dokumen perizinan usahanya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Tanah Merah," ucap Mardiana. 

Menurutnya, kebijakan yang dilaksanakan mengacu pada Surat Keputusan Bupati yang menetapkan kawasan Wisata Belanja Tanah Merah sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Karena itu, seluruh pedagang yang berjualan di kawasan tersebut diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami mendorong sekaligus memastikan pelaku UMKM yang berjualan di Tanah Merah memiliki legalitas usaha agar kegiatan usahanya terlindungi dan memiliki kepastian hukum," bebernya.

Hadirnya layanan jemput bola ini disambut antusias pelaku usaha. Buktinya, di hari pertama diterbitkan 13 NIB, kemudian meningkat menjadi 18 NIB pada hari kedua. Capaian itu bahkan melampaui target yang telah ditetapkan panitia.

"Alhamdulillah, capaian ini melebihi target. Hari pertama ada sekitar 16 pelaku usaha yang mendaftar dan 13 NIB berhasil diterbitkan. Hari kedua meningkat menjadi 18 NIB, sedangkan hari ketiga masih dalam proses pendataan," sebutnya.

Tingginya partisipasi pelaku usaha, menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran UMKM akan pentingnya legalitas sebagai syarat memperoleh pembinaan, akses pembiayaan, dan berbagai program pemberdayaan pemerintah.

"Kami tetap membuka layanan fasilitasi perizinan. Memang kapasitasnya sekitar lima UMKM per hari karena petugas juga menangani administrasi lainnya, tetapi kami siap mendampingi pelaku usaha hingga proses perizinannya selesai," janjinya.

Ia berharap pelaku UMKM yang belum sempat memanfaatkan layanan jemput bola segera mengurus legalitas usahanya, baik melalui DPMPTSP maupun pendampingan di UKM Center. 

"Dengan memiliki NIB dan dokumen perizinan lainnya, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usaha serta mengakses berbagai program dan pembiayaan pemerintah," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#umkm #nunukan #npwp #pajak #NIB