0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Permudah UMKM, Pemkab Nunukan Hadirkan Layanan Terpadu 

Asrullah RT • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:32 WIB
PELAYANAN : Pelaku UMKM antusias mengikuti layanan terpadu untuk mendapatkan kelengkapan dokumen di UKM Centre. 
PELAYANAN : Pelaku UMKM antusias mengikuti layanan terpadu untuk mendapatkan kelengkapan dokumen di UKM Centre. 

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Nunukan menghadirkan layanan terpadu kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nunukan. Layanan terpadu yang digelar untuk melengkapi legalitas usaha.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Muktar mengatakan, layanan yang dihadirkan untuk pelaku UMKM beragam. Mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pendaftaran E-Katalog, hingga sertifikasi halal. 

"Sekitar 60 pelaku usaha datang untuk mengurus berbagai dokumen penting di UKM Center. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Nunukan. Dan kolaborasi bersama Kantor Pajak Pratama Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Penggerak PKK Nunukan," ucap Muktar. 

Dijelaskan, pengurusan dokumen pelaku UMKM yang datang memanfaatkan layanan terpadu begitu beragam. Diantaranya, pedagang makanan dan minuman, penjual sayur, buah, kue, ikan, tukang cukur rambut, pemilik bengkel, hingga penjual es kelapa.

Ia menegaskan, layanan terpadu ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan para pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang lengkap. Sekaligus telah terdata dalam basis data UMKM Kabupaten Nunukan.

"Pelaku usaha yang datang kami pastikan terlebih dahulu apakah usahanya sudah masuk dalam database UMKM. Selanjutnya kami cek apakah mereka sudah memiliki NIB dan NPWP, jika belum, petugas yang kami siapkan langsung membantu proses pendaftarannya di lokasi," bebernya. 

Lanjutnya, kelengkapan administrasi menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Selain memudahkan dalam mengakses berbagai program pemerintah, legalitas usaha juga menjadi salah satu persyaratan ketika mengajukan pembiayaan atau Kredit Usaha Mikro.

Ia menjelaskan, dinas hanya berperan membantu pelaku usaha melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. Sementara penilaian terhadap kelayakan penerima pembiayaan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak perbankan.

"Kalau nanti mereka mengajukan Kredit Usaha Mikro Energi Baru, kewenangan sepenuhnya ada di BPD Kaltimtara. Kami hanya membantu melengkapi administrasi agar persyaratan mereka terpenuhi. Kami tidak bisa mengintervensi ataupun memberikan rekomendasi bahwa seseorang pasti akan menerima kredit, karena seluruh penilaian kelayakan tetap dilakukan pihak bank," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#layanan terpadu #umkm #nunukan