NUNUKAN - Pelaku UMKM yang beraktivitas di seputaran Alun-alun Nunukan dimintai berpindah lokasi yang ditetapkan di Jalan Bahari. Batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan hingga 20 Juli 2026 mendatang.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Nunukan, Mukthar mengatakan, proses relokasi dilakukan secara bertahap. Tujuannya, agar para pedagang memiliki waktu mempersiapkan perpindahan tanpa mengganggu aktivitas usaha yang dijalankan.
"Untuk batas maksimal pindah pada 20 Juli. Kami masih memberikan waktu untuk bersiap-siap. Jika ada yang telah pindah sebelumnya dipersilahkan. Sebab, tempatnya telah kami siapkan," ucap Mukthar, Selasa (30/6).
Dijelaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelaku UMKM. Tak terkecuali pedagang yang beroperasi pada malam hari. Sebab, relokasi yang dilakukan merupakan bagian dari penataan kawasan agar lebih tertib, rapi dan nyaman bagi pedagang dan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin proses perpindahan dilakukan secara tergesa-gesa. Alasannya, pedagang diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri sebelum seluruhnya menempati lokasi baru. "Kami ingin proses perpindahan berjalan dengan baik. Pedagang diberi kesempatan mempersiapkan segala kebutuhannya, tetapi paling lambat 20 Juli seluruhnya sudah berada di lokasi baru," pesannya.
Menurutnya, dukungan terhadap pelaku UMKM dengan menyiapkan lokasi. Kemudian, pemerintah juga mendorong keseragaman tampilan lapak agar kawasan UMKM terlihat lebih tertata. Untuk mendukung langkah tersebut, pelaku usaha akan difasilitasi memperoleh akses pembiayaan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untik perlengkapan usaha seperti meja, kursi dan tenda.
"Kami tidak memberikan bantuan tunai secara langsung. Dan memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan sesuai kebutuhannya. Semua pedagang bisa mendaftar dan kami akan membantu menghubungkan dengan lembaga pembiayaan," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT