0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia, Ini Penyebabnya! 

Asrullah RT • Jumat, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB
PENYAMBUTAN : Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat memberikan arahan kepada PMI yang dideportasi saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. 
PENYAMBUTAN : Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat memberikan arahan kepada PMI yang dideportasi saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. 

NUNUKAN - Deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia kembali terjadi. Kali ini, 
sebanyak 213 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari melalui Tawau, Malaysia menuju
Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. 

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan mengatakan, PMI yang dipulangkan berasal dari tiga Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di wilayah Sabah, Malaysia. Diantaranya, DTI Kota Kinabalu, Papar dan Sandakan.

Dan 213 PMI yang dideportasi menggunakan KM Labuan Express 5 dan KM Francis. "Para WNI yang dipulangkan mendapatkan perlindungan, pendampingan sesuai dengan standar operasional prosedur. Selanjutnya, mendapatkan fasilitas pemulangan ke daerah asal," ucap Kombes Pol Andi Muh Ichsan, Jumat (26/6). 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat Indonesia bekerja di luar negeri. Namun, seluruh proses keberangkatan harus dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. "Diharapkan, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Dengan begitu, PMI memperoleh agar keselamatan, perlindungan hukum, dan hak-hak pekerja dapat terjamin," tegasnya.

Lanjutnya, para PMI akan ditempatkan di Rusunawa sebelum kembali ke daerah asal masing-masing. Sebab, proses pendataan harus dilakukan terhadap PMI yang dideportasi. Diketahui, berdasarkan data BP3MI, dari total 213 deportan, sebanyak 157 orang merupakan laki-laki dewasa, 32 perempuan dewasa, 15 anak laki-laki, dan sembilan anak perempuan.

Kemudian, berdasarkan data, sebanyak 106 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 56 orang. Serta  Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kaltara, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kepulauan Riau.

Dan PMI yang dipulangkan ini dikarenakan sejumlah perkara. Seperti, masuk secara ilegal sebanyak 83 orang, kelahiran di Sabah tanpa dokumen perjalanan sebanyak 42 orang, serta kasus narkotika sebanyak 52 orang. 

"Selain itu terdapat pula kasus tinggal melebihi masa izin, kehilangan paspor, penyalahgunaan izin tinggal, pencurian, dan tindak pidana lainnya," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#malayasia #nunukan #pmi #deportasi