0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dukungan Penuh Pemkab Nunukan, Raperda Ekonomi Kreatif Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi

Asrullah RT • Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB
DUKUNGAN : Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Sirajuddin, menyampaikan tanggapan pemerintah  atas ranperda usulan DPRD Nunukan.
DUKUNGAN : Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Sirajuddin, menyampaikan tanggapan pemerintah  atas ranperda usulan DPRD Nunukan.

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan. Regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah perbatasan.

Dukungan itu disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Sirajuddin, menyampaikan tanggapan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (23/6).

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pemerintah Daerah menyambut baik penyusunan raperda ini sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi talenta lokal, serta mengoptimalkan kreativitas berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ucap Sirajuddin.

Dijelaskan, raperda tersebut memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis maupun yuridis, selain bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan melalui penciptaan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif, regulasi tersebut juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Pemerintah Daerah menilai raperda tersebut telah memuat berbagai gagasan strategis. Mulai dari pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif, penguatan pemasaran berbasis kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur kreatif, hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Meski demikian, Pemkab Nunukan memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi raperda. "Salah satunya adalah perlunya penguatan transformasi digital melalui pemanfaatan platform perdagangan elektronik, kecerdasan buatan, dan teknologi finansial yang dibarengi dengan peningkatan literasi digital serta perlindungan data pribadi," jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang menjadi identitas daerah. Beberapa produk dan budaya khas Nunukan yang perlu mendapat perlindungan hukum antara lain Batik Lulantatibu, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, anyaman rotan Dayak Lundayeh, dan warisan budaya Tidung.

Sebagai wilayah perbatasan, Nunukan juga dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan akses pasar internasional. Karena itu, raperda diharapkan dapat mengakomodasi kebijakan yang mendorong fasilitasi ekspor, perluasan pasar global, serta kemitraan perdagangan dengan negara tetangga.

Pemkab Nunukan berharap raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk lokal, dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

“Pemerintah Daerah menerima dan mendukung Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya serta berkomitmen aktif dalam proses harmonisasi materi agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #ekonomi #raperda