NUNUKAN - Sejumlah catatan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kabupaten Nunukan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Seperti Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Saddam Hussein menegaskan setiap produk hukum daerah harus memiliki orientasi kuat pada kepentingan masyarakat, tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga memiliki landasan sosiologis yang kokoh.
“Perda harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan benar-benar dapat diimplementasikan secara adil serta bermanfaat,” ucap Saddam Hussein, Selasa (24/6).
Dijelaskan, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung modernisasi tata kelola aset daerah. Namun, sejumlah catatan penting disampaikan agar pengelolaan BMD tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Seperti, penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra kerja dalam skema kerja sama pemanfaatan aset daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dipersulit birokrasi dan benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi desa.
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan audit aset secara ketat agar tidak terjadi penghapusan aset yang masih produktif tanpa alasan yang jelas.
"Untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan status menjadi Perseroda harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja perusahaan daerah," pesannya.
Menurutnya, orientasi profit tidak boleh menghilangkan fungsi sosial BUMD terhadap masyarakat. Dan proses transformasi harus bebas dari intervensi politik dan praktik bagi-bagi jabatan, serta diisi manajemen profesional yang mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan, untuk raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap penguatan investasi daerah, termasuk penambahan modal pada BUMD dan lembaga keuangan daerah.
Hal ini mendapatkan dukungan terhadap peningkatan kapasitas Perumda Air Minum Tirta Taka. Namun, pihaknya jugan mengingatkan modal harus berdampak langsung pada perluasan akses layanan air bersih hingga wilayah terpencil dan perbatasan.
"Kita minta agar pemerintah daerah menyampaikan secara transparan tingkat pengembalian investasi (Return on Investment/ROI) dari seluruh penyertaan modal daerah, karena seluruh dana yang digunakan merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan," pesannya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan pentingnya penguatan landasan sosiologis dalam setiap produk hukum daerah, serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan regulasi.
Dengan, melibatkan akademisi, tokoh adat, LSM, dan masyarakat luas sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
"Pada intinya, fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap melanjutkan pembahasan tiga Raperda tersebut pada tahapan berikutnya bersama Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT