0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Begini Respons Fraksi di DPRD atas Raperda Usulan Pemkab Nunukan

Asrullah RT • Selasa, 23 Juni 2026 | 21:48 WIB
BEBERKAN : Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triyadi saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Hanura. 
BEBERKAN : Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triyadi saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Hanura. 

NUNUKAN - Penyampaian pandangan umum fraksi atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan digelar pada Selasa, (23/6). Pada Rapat Paripurna tersebut dua faksi di DPRD Nunukan, yakni Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai NasDem, menyatakan penolakan terhadap pembahasan tiga ranperda usulan usulan Pemkab Nunukan. 

Adapun tiga ranperda usulan Pemkab Nunukan yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Juru Bicara Fraksi Hanura, Ahmad Triyadi mengatakan, substansi pengelolaan Barang Milik Daerah dalam draf yang diajukan dinilai belum sepenuhnya menjawab aspek hukum secara komprehensif. Terutama yang berkaitan dengan dampaknya terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Selanjutnya, ranperda perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda dinilai tidak cukup hanya pada aspek transformasi kelembagaan, tetapi juga harus disertai sistem pengawasan yang lebih ketat antara pemerintah daerah dan DPRD. Sebab, yang terpenting untuk mencegah potensi risiko dalam pengelolaan anggaran maupun aset daerah di kemudian hari.

Kemudian, Fraksi Hanura juga menyoroti pengelolaan aset daerah di Nunukan hingga saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. "Seperti proses inventarisasi yang belum tuntas, kejelasan legalitas, pencatatan eksistensi aset, hingga aspek pengamanan aset yang tersebar di 21 kecamatan masih perlu pembenahan," ucap Ahmad Triyadi. 

Sorotan terhadap besaran penyertaan modal pemerintah daerah dalam program investasi tahun 2025 yang mencapai Rp 128,9 miliar harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan yang ketat.

Dan komponen penyertaan modal untuk Perumda disebut berada di angka sekitar Rp 35 miliar dan berpotensi meningkat hingga Rp 300 miliar, sehingga dinilai sangat memerlukan kontrol berlapis agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.

“Setiap kebijakan investasi daerah harus benar-benar dikawal secara menyeluruh, agar tidak membuka celah penyalahgunaan dan tetap memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pesannya.

Fraksi Hanura juga menilai bahwa keberadaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak termanfaatkan atau terbengkalai harus segera ditangani dengan langkah strategis. Opsi seperti optimalisasi pemanfaatan, perbaikan, hingga pelelangan perlu dipertimbangkan agar aset tersebut tetap memiliki nilai ekonomis bagi daerah.

Fraksi Hanura juga berpesan agar pemerintah daerah memperkuat proses pendataan dan inventarisasi aset secara menyeluruh. Sehingga seluruh aset daerah dapat tercatat dengan akurat dan benar-benar memberi kontribusi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Dan terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Fraksi Hanura menilai kebijakan tersebut pada dasarnya dapat menjadi peluang untuk meningkatkan PAD. 

Hanya saja, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat, terutama terkait potensi persoalan lahan hunian, risiko penggusuran hingga dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

"Selain itu, Fraksi Hanura menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proses pengelolaan anggaran dan investasi daerah," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #pemkab nunukan #dprd #raperda