NUNUKAN - Komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Itu dibuktikan melalui pelaksanaan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (11/6).
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan H. Muhammad Amin mengatakan, Pemkab Nunukan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Nunukan.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud nyata penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dan aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang benar, tepat, serta mudah diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan sosialisasi ini penting sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID. Peserta diharapkan mampu memahami tata kelola informasi publik yang baik, termasuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi," ucap H. Muhammad Amin.
Dijelaskan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin pesat. Sehingga, menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan profesional.
"Seluruh perangkat daerah diminta untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan informasi publik. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi budaya kerja yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat," harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Arief Budiman menambahkan pihaknya melibatkan
Direktur Tera Indonesia Consulting Jakarta dan Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dari Provinsi Kaltara dalam pelaksanaan sosialisasi dan monev Keterbukaan Informasi Publik. Dan diikuti perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Nunukan dan instansi vertikal.
"Karena keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola badan publik, penyelenggara pemerintah atau lembaga resmi pemerintah. Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik memiliki prinsip bahwa semua informasi tentang penyelenggaraan negara harus bisa diakses lapisan masyarakat kecuali informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT