NUNUKAN - Tindakan tegas kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Itu dibuktikan dengan penindakan berupa deportasi terhadap 1 orang Warga Negara (WN) Malaysia pada Selasa, (9/6) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly mengatakan, pelaksanaan deportasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-2386 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia terhadap Nurain Binti Irwan.
Dijelaskan, WN Malaysia tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan.
"Dalam pelaksanaannya, petugas Inteldakim melakukan pengawalan dan pengawasan sejak proses check-in tiket, penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka untuk peneraan izin keluar, hingga memastikan yang bersangkutan naik ke atas alat angkut MV. Bahagia No. 8 tujuan Tawau, Malaysia," jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan keberangkatan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan proses deportasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga kedaulatan negara serta mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas orang di wilayah perbatasan.
"Setelah memastikan kapal berangkat menuju Tawau, Malaysia, kegiatan pengawasan deportasi dinyatakan berlangsung aman, tertib dan lancar," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT